Sepasang Mahasiswa dan Mahasiswi Jadi Tersangka Pembuangan Bayi di Sleman
rival al manaf November 13, 2025 10:30 PM

TRIBUNJATENG.COM - Sepasang mahasiswa dan mahasiswi di Yogyakarta jadi tersangka pembuangan bayi di Sleman.

Keduanya adalah JHS (22), laki-laki asal Biak Utara, Papua, dan FUH (22), perempuan asal Sorong, Papua Barat.

Dua mahasiswa yang merupakan sepasang kekasih ditangkap polisi setelah membuang bayi mereka di wilayah Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, pada 26 Oktober 2025. 

Keduanya meletakkan bayi laki-laki di teras rumah warga dalam sebuah kardus dan meninggalkan sepucuk surat. 

“Pelaku diamankan pada 27 Oktober 2025 di tempat kos mereka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi dalam jumpa pers, Kamis (13/11/2025). 

Dia Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat seorang warga mendengar tangisan bayi sekitar pukul 05.30 WIB.

Warga yang curiga kemudian keluar rumah dan menemukan kardus di atas kursi teras.

“Saksi mendekati kardus dan melihat isinya, ternyata ada bayi laki-laki,” ucapnya.

Di dalam kardus itu terdapat satu bungkus popok bayi, pakaian bayi, serta surat yang ditulis pelaku FUH.

Warga kemudian membawa bayi ke dalam rumah, memanggil bidan desa, dan melapor ke polisi.

Polisi yang menyelidiki kasus itu akhirnya mengungkap bahwa bayi tersebut adalah anak dari pasangan mahasiswa yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.

“Keduanya berpacaran sudah satu tahun. Mereka masih berstatus mahasiswa,” ungkap Mateus Wiwit.

Dari pengakuan pelaku, bayi tersebut tidak dibuang, melainkan “dititipkan sementara” dan rencananya akan diambil kembali setelah satu tahun.

“Pelaku mengaku hanya menitipkan sementara dan akan diambil satu tahun lagi setelah siap merawat. Itu tertulis dalam surat yang ditinggalkan,” kata Mateus.

FUH diketahui melahirkan di rumah sakit. Ide meletakkan bayi di rumah warga merupakan kesepakatan bersama antara kedua pelaku.

 “Dari kesepakatan keduanya. Mereka juga memang berniat mau mengambil lagi,” ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa kardus, satu bungkus popok bayi, dan dua baju bayi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak.

 “Ancaman hukuman penjara dari perbuatan tersebut lima setengah tahun,” pungkas Mateus. (*)

Sumber: kompas.com

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.