Jakarta (ANTARA) - Dokter spesialis kulit lulusan Universitas Indonesia dr. Anesia Tania, SpDVE, FINSDV mengatakan terdapat sejumlah cara untuk memilih klinik kecantikan bagi para pemula yang baru saja ingin mulai merawat diri.

"Yang pertama tentu adalah jangan terlalu percaya dengan sosial media, karena ternyata semuanya itu bisa di-fake (dipalsukan)," kata Anesia dalam temu media di Jakarta, Kamis.

Anesia mengatakan pada masa di mana perkembangan informasi yang sangat cepat di media sosial, sangat sulit untuk bisa mendapatkan ulasan (review) jujur terhadap suatu klinik dari sesama pasien.

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah bertanya ke orang-orang terdekat seperti orang tua atau teman yang pernah pergi untuk mendapatkan tindakan medis di klinik tersebut.

Setelahnya, pastikan bahwa klinik yang ingin dituju telah memiliki sertifikasi dan surat praktik yang sesuai dengan aturan negara. Seluruh dokter yang memberikan penanganan harus memiliki spesialis dan memang kompeten di bidangnya.

Para dokter yang terlibat juga diharapkan telah mengantongi banyak lisensi yang bertujuan untuk memastikan keselamatan pasien dari berbagai sisi medis.

"Klinik yang membuat akreditasi dan memang dokternya yang boleh (praktik) atau kompeten untuk melakukan tindakan tersebut. Jadi mulai dari dokter spesialis kuliah, dokter klasik, atau dokter estetik.Itu pun juga harus ada syaratnya nih, harus ada sertifikasi tambahan," ujarnya.

Sementara Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menambahkan dari sisi pemilihan produk yang beredar di klinik maupun yang terjual secara bebas, masyarakat diminta untuk memastikan bahwa produk masih tersegel dengan rapat dan disimpan di tempat yang tidak mudah mencemari kualitas produk.

Masyarakat juga diminta rajin memeriksa label yang ada pada produk, untuk memastikan seperti apa kualitasnya, bahan-bahan yang terkandung dalam produk hingga bahaya kandungannya bagi tubuh.

Menurutnya, produk yang teruji secara klinis dan aman untuk diedarkan dapat dipastikan memiliki izin edar yang terdaftar di BPOM.

"Sekarang izin edarnya semuanya punya barcode, dan kami akan menyempurnakan itu sehingga bisa langsung terdeteksi," ujar Taruna.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat mencermati tanggal kedaluwarsa produk sebelum menggunakannya.

Jika seluruh syarat itu telah dilakukan dan masyarakat menemukan ada yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan BPOM, maka pemerintah menyediakan kanal aduan bernama Halo BPOM melalui nomor 1-500-533.

Semua pihak juga dapat memberikan laporan melalui media sosial BPOM agar pihak-pihak yang mengedarkan produk ilegal dapat segera dilacak dan mendapat tindakan.

"Kita jamin (mereka pengedar) akan kita selesaikan," katanya.