Ringkasan Berita:
- Seorang pria berinisial AK (20), warga Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap aparat kepolisian.
- AK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap mantan pacarnya, AR (17), yang kini diketahui tengah hamil.
- Kasus ini mencuat ke publik setelah orang tua korban melaporkan kejadian tragis ini ke Mapolres Kepulauan Tanimbar pada 27 Oktober 2025.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pemuda ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Parahnya, perbuatan pelaku berulang kali ini telah mengakibatkan korban kini dalam kondisi hamil.
Korban sendiri merupakan mantan pacar pelaku.
Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah salah satu kabupaten di Provinsi Maluku, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Saumlaki.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara.
Pada tahun 2008, sebagian wilayah kabupaten ini dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Maluku Barat Daya.
Seorang pria berinisial AK (20), warga Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap aparat kepolisian.
AK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap mantan pacarnya, AR (17), yang kini diketahui tengah hamil.
Kasus ini mencuat ke publik setelah orang tua korban melaporkan kejadian tragis ini ke Mapolres Kepulauan Tanimbar pada 27 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023.
Dengan bujuk rayu dan janji-janji manis, AK diduga berhasil menyetubuhi korban berulang kali dalam rentang waktu Februari hingga September 2024.
Hubungan keduanya sempat berakhir, bahkan AK diketahui menjalin hubungan dengan wanita lain hingga memiliki seorang anak dari hubungan tanpa pernikahan.
Namun, mirisnya, pada pertengahan tahun 2025, usai terlibat konflik dengan kekasih barunya, AK kembali mendekati korban.
Rayuan maut itu berhasil, dan AK pun mengulangi perbuatannya.
Tak lama berselang, korban diketahui hamil dan akhirnya mengungkapkan kejadian memilukan ini kepada orang tuanya.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan AK sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 10 November 2025.
"Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan dengan memperhatikan hak dan kondisi psikologis korban.
Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dari pihak Unit PPA bersama lembaga perlindungan anak di daerah untuk memastikan pemulihan mental dan emosionalnya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Bripka Wahab.
Bripka Wahab menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal yang sangat serius.
“Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menganggap enteng persoalan moral dan pergaulan anak. Pencegahan jauh lebih penting daripada penegakan hukum setelah terjadi,” tegas Bripka Wahab.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya.
"Perkara asusila terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terus terjadi dan bahkan meningkat. Kami berupaya maksimal melakukan sosialisasi, pencegahan, serta penegakan hukum secara tegas. Namun kami juga memerlukan dukungan semua pihak, terutama orang tua untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak mereka,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya, Rabu (12/11/2025).
Kapolres juga menyoroti fakta bahwa pelaku kejahatan terhadap anak seringkali berasal dari lingkungan terdekat korban, bahkan dari keluarga sendiri, dan mengajak seluruh pemuka agama serta tokoh masyarakat untuk bersama-sama melakukan edukasi moral di tengah masyarakat.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras yang menegaskan urgensi peran aktif orang tua dan masyarakat dalam melindungi generasi muda.
Fenomena meningkatnya kejahatan terhadap anak di daerah kepulauan seperti Tanimbar menunjukkan bahwa tantangan pengawasan keluarga semakin kompleks.
Langkah cepat dan tepat Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar patut diapresiasi sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan.
Namun, penegakan hukum hanyalah ujung dari solusi besar yang dimulai dari pendidikan seksualitas dini berbasis nilai agama dan moral, penguatan peran tokoh agama dan tokoh adat.
Serta dukungan psikososial berkelanjutan bagi korban agar mereka dapat kembali menata masa depan tanpa trauma berkepanjangan.