“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. Penangkapan ini adalah bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,”
Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Karimun, Polda Kepulauan Riau menangkap pelaku pencurian yang kerap beraksi di rumah indekos tercatat hingga kini sudah melakukan sebanyak 50 kali melakukan pencurian.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Minggu, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban aksi pencurian pelaku berinisial DK.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. Penangkapan ini adalah bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Robby.
Pelaku DK ditangkap oleh Tim Resmob Polres Karimun yang dipimpin seorang perwira Ipda Kevin Wiliam.
Berawal dari laporan seorang penghuni indekost di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, yang telah kehilangan uang tunai senilai Rp9 juta.
Korban mengetahui uangnya telah dicuri berdasarkan rekaman CCTV yang merekam seorang pria tidak di kenal masuk ke dalam kamar kostnya.
Kasatreskrim Polres Karimun AKP Denny Hartanto menjelaskan, penyidik lalu melakukan penyelidikan, dan mengarah kepada seorang pria berinisial DK.
Setelah identitas pelaku berhasil diketahui, Tim Resmob bergerak menangkap pelaku di rumahnya di Seilakam Barat.
“Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan sekitar 50 aksi pencurian di beberapa lokasi yakni di Balai sebanyak 17 tempat kejadian perkara (TKP), di Meral 23 TKP dan Kecamatan Tebing sebanyak 10 TKP,” kata Denny.
Barang-barang yang menjadi target pelaku di antaranya tabung gas, uang tunai, besi bekas, kompol, kabel, gerobak, mesin air, aluminium, baling-baling kapal, hingga sepatu safety.
“Pelaku ini cukup meresahkan dan aktif melakukan pencurian di berbagai wilayah,” kata Denny.
Dia melanjutkan, “Kami terus mengembangkan TKP lain dan menelusuri barang bukti tambahan,” sambungnya.







