Jakarta (ANTARA) - Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2025–2030 memastikan telah melakukan verifikasi saat ditanya DPR mengenai keaslian ijazah tujuh orang calon anggota yang mengikuti uji kelayakan.
Pada mulanya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan pansel di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, mempertanyakan mekanisme pengecekan keaslian ijazah para calon anggota Komisi Yudisial (KY).
"Apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini, dalam konteks keaslian ijazahnya, juga termasuk kampusnya. Kampusnya ada enggak? Mungkin saja ada dokumennya benar, ternyata kampusnya tidak ada," kata Habiburokhman.
Menjawab pertanyaan itu, Ketua Pansel KY Dhahana Putra, yang juga Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, mengatakan masing-masing calon anggota KY wajib melampirkan dokumen ijazah yang sudah dilegalisasi.
"Perlu kami informasikan bahwa sebagai syarat formil dari masing-masing calon itu, menyampaikan dokumen ijazah yang sudah dilegalisasi terbaru. Jadi, itu menjadi suatu dokumen yang kami gunakan untuk proses lebih lanjut," ucap Dahana.
Habiburokhman mengatakan pengecekan keabsahan ijazah dan kampus penting untuk dilakukan.
Dia pun menyinggung isu dugaan ijazah doktoral palsu Arsul Sani, hakim konstitusi usulan DPR, yang belakangan mencuat.
"Karena kita ini kan ada masukan soal Pak Arsul, ini kami yang disalahin sekarang, Pak, karena kami baca dokumen, satu, memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau enggak, tapi pasti asli kalau dokumennya, tapi mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya?" ucapnya.
Sementara itu, anggota Pansel KY Widodo mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi dokumen administrasi para calon anggota KY.
"Di kami, ketika melakukan verifikasi dokumen, tentu secara yuridis formil kita melihat dari fotokopi sesuai aslinya," kata Widodo yang juga Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Jika ingin mendalami, imbuh dia, keabsahan data latar belakang pendidikan para calon dapat dicek lebih lanjut di laman Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
"Tapi kalau kemudian nanti pihak pimpinan ingin mendalami dengan Dikti, tentu kan database semua lulusan itu ada di Dikti," katanya.
Pada Senin ini, Komisi III DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tujuh calon anggota KY masa jabatan 2025–2030 yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden melalui surat tertanggal 22 Oktober 2025 menyampaikan tujuh nama calon anggota KY kepada DPR. Nama-nama tersebut merupakan hasil pemilihan oleh pansel yang digelar sejak Juni lalu.
Tujuh nama yang diusulkan Presiden, yaitu F. Willem Saija dan Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim, Anita Kadir dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum, Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum, serta Abhan dari unsur tokoh masyarakat.







