Menkeu Purbaya Pertimbangkan Lagi Cacah Barang Thrifting Ilegal Jadi Bahan Baku Pakaian, Begini Respons Menteri UMKM
Ines Noviadzani November 18, 2025 09:34 AM

Grid.ID - Menkeu Purbaya pertimbangkan soal cacah barang thrifting ilegal jadi bahan baku pakaian. Menteri UMKM berikan respons terkait rencana tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi tampak mempertimbangkan keputusan untuk mencacah barang thrifting ilegal jadi bahan baku pakaian. Pihaknya akan mengkaji kembali rencana untuk memanfaatkan barang sitaan dari thrifting ilegal.

Diketahui, pertimbangan tersebut dilakukan karena pemerintah telah menemukan pengusaha yang sanggup untuk mendaur ulang pakaian thrifting. Nantinya pakaian sitaan itu akan didaur ulang dan digunakan kembali oleh industri besar maupun UMKM dalam negeri.

"Kita pikirkan, apa boleh dicacah ulang? Ternyata boleh. Kami bertemu AGTI (Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia), mereka siap mencacah ulang balpres (thrifting sitaan). Sebagian bisa digunakan industri, sebagian lagi dijual ke UMKM sebagai bahan baku murah," ujar Purbaya, dikutip dari Warta Kota.

Seperti yang telah diketahui, belakangan pemerintah telah menindak importir pakaian bekas ilegal yang jumlahnya sangat banyak sejak tahun 2024 hingga 2025. Jumlahnya mencapai 17.200 balpres atau mencapai 1.720 ton (8,6 juta potong pakaian).

Pemusnahan Barang Sitaan Cukup Makan Biaya

Pertimbangan lain untuk mencacah ulang thrifting juga didasari dari pemusnahan barang yang dinilai cukup menguras biaya dan anggaran pemerintah. Sebab, satu kontainer barang sitaan bisa makan biaya sekitar Rp 12 juta jika ingin dimusnahkan.

"Saya sering komplain soal balpres. Barangnya kita tangkap, pelakunya enggak bisa didenda, lalu barangnya harus dimusnahkan. Satu kontainer bisa makan biaya sekitar Rp 12 juta. Rugi besar," jelasnya.

Daur Ulang Thrifting Ilegal Diutarakan AGTI

Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto mengatakan bahwa proses pemusnahan thrifting yang sebelumnya dibakar sebaiknya diganti dengan daur ulang. Usulan tersebut dilakukan usai pihaknya bertemu dengan Menkeu Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan pada awal November lalu.

"Kami di AGTI bisa memberikan satu solusi bahwa baju (sitaan ilegal) ini juga bisa didaur ulang. Kalau polyester base, cotton base, yang lain juga bisa," ujar Anne.

Respons Menteri UMKM

Menkeu Purbaya pertimbangkan opsi untuk cacah barang thrifting ilegal jadi bahan baku pakaian. Menteri UMKM berikan respons terkait rencana tersebut.

Soal pertimbangan Menkeu Purbaya untuk cacah barang thrifting ilegal jadi bahan baku pakaian, Menteri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) Maman Abdurrahman memberikan tanggapannya. Menurutnya, pihaknya sangat terbuka dengan hal tersebut.

"Iya, semua (opsi) kan akan kita ini kan. Pokoknya tadi saya bilang solusi langkahnya akan komprehensif, dan yang terpenting adalah bagaimana bisa melindungi produsen-produsen dalam negeri kita, itu yang paling utama," ujar Maman, dikutip dari Kompas.com.

Saat inu prioritas pemerintah adalah memastikan industri domestik terlindungi. Baik produsen besar maupun UMKM.

"Kalau baju cacahan kan tentunya nanti output-nya ke baju-baju daur ulang, ke barang-barang daur ulang. Nah itu semua nanti akan kita koordinasikan," jelasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.