Siap-siap Mati Lampu, Ini Daftar Titik di Boltim dan Minsel Terdampak Pemadaman Listrik Hari Ini
Glendi Manengal November 19, 2025 03:30 AM
Ringkasan Berita:
  • Info PLN UP3 Manado peningkatan keandalan kelistrikan di Sulawesi Utara, Rabu 19 November 2025
  • Sejumlah titik di wilayah Boltim dan Minsel terdampak mati lampu
  • Estimasi lokasi terdampak mati lampu mulai dari pukul 09.00-16.00 Wita

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info PLN UP3 Kotamobagu lakukan peningkatan keandalan kelistrikan di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, Rabu (19/11/2025).

Berdasarkan informasi dari PLN UP3 Kotamobagu pemeliharaan kelistrikan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan dan keandalan pasokan listrik serta demi keamanan bersama.

"Kami akan melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan berupa Pemangkasan/Penebangan Pohon dan Pemeliharaan/Perbaikan Konstruksi Jaringan Listrik Tegangan Menengah" tulis PLN UP3 Kotamobagu.

Pekerjaan ini bertujuan untuk memastikan jarak aman antara pohon dan jaringan listrik serta meningkatkan kualitas pasokan listrik.

Berikut jadwal dan titik lokasi pemeliharaan yang memerlukan penghentian sementara aliran listrik.

(Estimasi 09.00-16.00 Wita)

· Mooat

· Bongkudai Baru

· Sinisir

· Modoinding

· Kakenturan

· Pinasungkulan

· Makaaruyen

· Pelelon

· Wulurmatus

· Mokobang

· Insil

· Singsingon

*Jika ada hal yang kurang jelas atau kebutuhan pelanggan terkait kelistrikan lainnya, pelanggan dapat menghubungi PLN melalui PLN Mobile / Contact Center PLN 123. 

Rincian tarif dasar listrik 2025

Berikut informasi lengkap seputar tarif listrik per kWh 2025 yang berlaku saat ini:

1. Tarif dasar listrik 2025 rumah tangga

· R-1/TR 900 VA: Rp 1.352

· R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

· R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

· R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

· R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Kebijakan seperti ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah dan memenuhi fungsi jaring sosial energi.

2. Tarif dasar listrik 2025 rumah tangga subsidi

· Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

· Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

3. Tarif dasar listrik 2025 bisnis dan pemerintah

· B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

· P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

· P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Mengapa tarif listrik per kWh bisa berubah-ubah?

Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan bahwa untuk Triwulan III 2025 (Juli–September) tarif listrik nasional untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan meskipun indikator ekonomi menunjukkan tekanan.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan:

  1. Daya beli masyarakat: Dengan tetap mempertahankan tarif di beberapa golongan, pemerintah berusaha menjaga agar beban listrik rumah tangga tidak semakin membebani.
  2. Daya saing industri: Tarif listrik menjadi salah satu komponen biaya bagi sektor industri dan bisnis; menjaga tarif agar tidak melonjak dapat membantu menjaga daya saing nasional.
  3. Indikator makro ekonomi: Meski indikator seperti nilai tukar, harga batubara, dan ICP (Indonesian Crude Price) mengalami fluktuasi, penyesuaian tarif tidak otomatis, tetapi melalui keputusan regulasi dan analisis ekonomi.
  4. Subsidi silang dan anggaran negara: Untuk pelanggan yang bersubsidi, selisih antara tarif keekonomian dan tarif yang dibayar konsumen ditanggung negara melalui APBN. Hal ini berarti semakin besar subsidi yang diberikan, semakin besar pula beban fiskal.

Bagi rumah tangga dengan daya kecil dan terdaftar dalam penerima subsidi, tarif tetap rendah memberi ruang untuk pengeluaran rumah tangga yang lebih ringan.

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.