Jakarta (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menyebutkan keberadaan tempat penitipan (daycare) ramah anak dapat mendukung implementasi peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan kota dan kabupaten layak anak.

Kepala Dinas (PPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainah mengatakan layanan tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk memastikan anak-anak usia 0-6 tahun mendapatkan pengasuhan yang sesuai dengan perkembangan dan hak-hak dasar mereka.

"Ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, bagaimana keberadaan daycare akan melengkapi dan mendukung implementasi regulasi Perda kota dan kabupaten layak anak," kata Iin dalam seminar daring bertema "Menumbuhkan Daycare yang Ramah Anak di Provinsi DKI Jakarta", Rabu.

Saat ini, Perda tentang kota/kabupaten layak anak masih dalam bentuk rancangan (Raperda) dan menjadi bagian dari revisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 yang akan dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2026.

"Kita berharap semua instansi, kantor, baik swasta, negeri, dan yang lainnya bisa memiliki daycare yang bisa dimanfaatkan oleh anggota organisasinya masing-masing dan juga oleh masyarakat di sekitar," ujar Iin.

Lebih lanjut, dia menuturkan Jakarta merupakan kota dengan dinamika kerja yang tinggi. Dari 5,13 juta penduduk yang bekerja, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta pada Agustus 2025, sebanyak 49,94 persen di antaranya adalah perempuan.

Angkatan partisipasi kerja perempuan yang tinggi itu menunjukkan banyaknya ibu yang membutuhkan dukungan dalam pengasuhan anak agar dapat bekerja dengan tenang, fokus, dan produktif, sehingga keberadaan daycare yang terstandardisasi ramah anak menjadi sangat penting.

Untuk itu, sambung dia, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan kota dan kabupaten layak anak melalui berbagai layanan, termasuk Taman Asuh Ramah Anak (TARA) atau daycare untuk memastikan anak-anak usia 0-6 tahun mendapatkan pengasuhan yang sesuai dengan perkembangan dan hak-hak dasar mereka.

Selain itu, Pemprov DKI telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyediaan daycare ramah anak di kantor pemerintahan dan BUMD DKI Jakarta.

Menurut Iin, daycare ramah anak bertujuan memberikan ketenangan bagi orang tua serta jaminan tumbuh kembang yang optimal bagi anak.

"Dengan demikian, perempuan, khususnya seorang ibu, dapat bekerja tanpa rasa cemas, sekaligus tetap memastikan hak anak atas pengasuhan dapat dipenuhi dengan kualitas terbaik," ungkap Iin.