Kebijakan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi Mulai Diterapkan di Jawa Tengah
raka f pujangga November 19, 2025 09:30 PM

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai terapkan kebijakan Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kebijakan itu mengenai kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK).

Kebijakan tersebut bakal diterapkan di Batang Industrial Park Kabupaten Batang pada 2026 mendatang. 

Direktur Perencanaan Sumber Daya Alama (SDA) dan Industri Manufaktur BKPM, Ratih Purbasari Kania mengatakan,  kendala utama yang dihadapi pelaku usaha adalah lamanya proses perizinan dasar, yakni pada tahap konstruksi. 

Melalui program itu, diharapkan menjadi solusi untuk mempercepat proses pembangunan di kawasan industri. 

"Adanya KLIK ini, diharapkan menjadi langkah strategis  menjadikan kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru,” ujarnya saat rapat koordinasi (Rakor) KLIK di Komplek Kantor Gubernuran Jateng, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya sesuai Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 tahun 2025, program KLIK diberikan kepada pelaku usaha, yang masuk kategori menengah hingga tinggi. 

Bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan program tersebut, perusahaan harus mendapatkan izin prinsip dulu dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

Setelah itu,  dapat langsung melakukan konstruksi sambil secara paralel mengurus izin lainnya, di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL, Amdal), dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya, sepanjang telah memenuhi Tata Tertib Investasi Kawasan Industri (Estate Regulation).
 
”Jadi, diharapkan waktu tempuh perizinannya bisa berkurang sekitar 6 bulan-1,5 tahun,” ucapnya.

Ratih menambahkan, Jawa Tengah memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang apik dari kawasan industri.  

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, mengatakan,  KLIK menjadi terobosan untuk melaksanakan proses konstruksi bangunan lebih cepat. 

Pada Provinsi Jawa Tengah, terdapat empat daerah yang memiliki kawasan industri, yakni Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kendal, dan Batang.

"Kemudahan ini tentunya akan menjadi daya tarik pelaku usaha untuk melakukan investasi. Selain (kemudahan) yang sudah ada di kawasan industri, yakni tax allowance, tax holiday, dan tax deduction,” tuturnya.

Sakina berharap kemudahan itu nantinya bisa diterapkan pula di 31 kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah. 

Terutama daerah yang kawasan peruntukan industri (KPI)-nya, telah menjadi kawasan industri.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, sosialisasi implementasi KLIK  diikuti Kepala DPMPTSP kabupaten/kota se-Jateng.

Sosialisasi itu   memberikan gambaran mengenai penerapan strategi KLIK, untuk kemudahan perizinan atau menggaet investor.

“Dengan (sosialisasi) ini, hambatan-hambatan perizinan terkait dengan konstruksi di kawasan industri, sudah tidak ada lagi. Tentu saja izin itu bisa dijalankan dengan cepat, sesuai dengan tata kelola, dan aturan yang seharusnya,” pungkasnya. (rtp)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.