Sosok Bonio Raja Gadja Mahasiswa di Deli Serdang Tewas Dibunuh Teman Masa Kecilnya, Ini Sebabnya
Alpen Martinus November 20, 2025 03:30 AM
Ringkasan Berita:1.Peristiwa pembunuhan berawal saat pelaku MRH datang mencari pakan ikan di dalam parit depan rumah korban pada Rabu 12 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB.
 
2.Korban sempat berupaya menangkap tangan pelaku. Tetapi pelaku yang sudah siap langsung menikam leher korban menggunakan gunting yang berada di tangan kirinya sebanyak dua kali.
 
3.Tak berhenti di sana, pelaku lantas mengambil pisau dari bawah tempat tidur dan menikam punggung korban sebanyak satu kali.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan kembali terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kali ini korbannya adalah Seorang mahasiswa Universitas Medan Area (UMA) Bonio Raja Gadja.

Mahasiswa adalah sebutan bagi orang yang sedang menempuh pendidikan tinggi di sebuah perguruan tinggi yang terdiri dari Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas.

Ia dibunuh oleh teman masa kecilnya di rumah kontrakannya, Gang Rambe, Dusun IV, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pelakunya berinisial MRH yang masih berusia 18 tahun.

Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal saat kakak korban bernama Diva diminta orang tuanya yang berada di Humbang Hasundutan untuk menemui adiknya.

Saat itu, orang tua korban khawatir karena Bonio tak merespons komunikasi via ponsel sejak Kamis 13 November 2025.

Pada Jumat, 14 November 2025 malam sekira pukul 20.30 WIB, Diva pun mendatangi rumah yang dihuni korban.

Diva pun terkejut melihat rumah dalam kondisi berantakan. 

Begitu masuk ke kamar, didapati adiknya sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Kakak korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Polisi pun bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari barang bukti dan keterangan saksi-saksi, akhirnya diketahui bila korban dibunuh temannya yang masih remaja MRH (18).

Pelaku ditangkap di sekitar rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian pada Minggu (16/11/2025) dini hari.

Sosok Pelaku

Pelaku diketahui warga setempat sekaligus teman masa kecil dan sepermainan korban.

Korban Bonio sejak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tinggal di lokasi kejadian.

Namun ketika SMA, korban sempat sekolah di Humbang Hasundutan, lalu balik ke Patumbak baru-baru ini, sejak kuliah di Medan.

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan berawal saat pelaku MRH datang mencari pakan ikan di dalam parit depan rumah korban pada Rabu 12 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB.

Kemudian MRH memanggil korban yang berada di dalam rumah untuk mengajak bermain biliar bareng yang letaknya tak jauh dari lokasi kejadian.

Sebelum main biliar, keduanya singgah membeli ganja dan dilanjutkan ke rumah MRH untuk pamit kepada orang tuanya karena hendak menginap di rumah korban yang tinggal sendirian saat itu.

Saat MRH di rumahnya, ia  mengambil gunting dan menyembunyikannya.

Setelah itu, pelaku dan korban pun mendatangi tempat biliar untuk bermain.

Saat bermain biliar, muncul niat jahat pelaku untuk membunuh korban dan merampas sepeda motor serta barang berharga milik korban.

Mereka pun selesai bermain biliar sekira pukul 22.13 WIB.

Kemudian keduanya pulang ke rumah korban di Gang Rambe, Dusun IV, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Setelah berada di dalam rumah, keduanya pun menghisap ganja yang sudah dibeli sebelumnya.

Setelah menghisap ganja, keduanya berbaring di tempat tidur dengan posisi korban tidur di ranjang paling atas dan tersangka di bawah.

Saat korban terlelap tidur, pelaku pun melancarkan aksinya menghabisi nyawa korban pada Kamis 13 November 2025 sekira pukul 00:30 WIB.

"Setelah diambil dari pukul 00.30 hingga 02.00 kurang lebih 2 jam di situlah terjadi aksi pembunuhan tersebut," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/11/2025) dikutip dari Tribunmedan.com.

Aksi Sadis Pelaku

Korban dibunuh pelaku pada saat tidur di ruang tamu.

Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan gunting yang sudah diasah, linggis, dan pisau dapur.

Sebelum membunuh korban pelaku mengambil linggis beserta pisau dari dapur rumah korban kemudian diselipkan di bawah tempat tidur.

Ia sengaja melakukan hal tersebut, karena merasa gunting yang disiapkannya kurang.

Pelaku kemudian melihat kesempatan saat korban tidur terlentang.

Ia langsung memukul kepala korban menggunakan linggis satu kali.

Mendapat serangan pelaku, korban pun terbangun dan melakukan perlawanan.

Korban sempat berupaya menangkap tangan pelaku. Tetapi pelaku yang sudah siap langsung menikam leher korban menggunakan gunting yang berada di tangan kirinya sebanyak dua kali.

Akibat serangan tersebut, korban pun langsung terkapar.

Tak berhenti di sana, pelaku lantas mengambil pisau dari bawah tempat tidur dan menikam punggung korban sebanyak satu kali.

Setelah korban tak bernyawa, pelaku menyeret jasadnya ke dalam kamar.

Ambil Barang Korban Sebelum Kabur

Setelah itu, pelaku MRH mengambil sejumlah barang berharga korban di antaranya sepeda motor, handphone, termasuk tas korban untuk mengamankan barang bukti.

"Pelaku kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario serta membawa alat-alat bukti meninggalkan lokasi dan sebelum meninggalkan lokasi pelaku menutup gerbang rumah korban," kata Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

Pelaku pun lantas mengunci rumah korban dan menggembok pagar.

Sebelum kabur jauh, pelaku sempat pamit kepada orang tuanya hendak merantau tanpa menceritakan peristiwa pembunuhan yang dilakukannya.

Pelaku kemudian melarikan diri dari Medan ke Tanjung Balai.

Polisi pun sempat melakukan pengejaran ke Tanjung Balai.

Namun pelaku menyadari pembunuhannya sudah ketahuan.

Sampai akhirnya pelaku kembali ke lokasi kejadian hingga akhirnya ditangkap polisi yang sudah menunggunya.

Polisi tidak merinci alasan pelaku kembali apakah untuk menyerahkan diri atau hal lainnya.

"Tim kedua berhasil menangkap tersangka di Medan, persisnya ketika hendak kembali ke rumah ini," ucap Kapolres.

Pengakuan Kepada Polisi

Kepada polisi, pelaku MRH mengaku membunuh korban karena terlilit utang cicilan sepeda motor.

"Motifnya, tersangka memiliki tanggung jawab cicilan motor. Sehingga dia mengambil pilihan melakukan pembunuhan dan pencurian," kata Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun penjara.

( Tribunmedan.com/ Fredy Santoso)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.