Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara. Berikut kami rangkum lima berita hukum terpopuler kemarin yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengawali pagi Anda.
Erupsi Gunung Semeru, polisi tutup akses jalan Malang-Lumajang
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Malang menutup sementara akses jalan dari Kabupaten Malang menuju Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, melalui Kecamatan Ampelgading setelah terjadinya erupsi Gunung Semeru pada Rabu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan penutupan akses jalan Malang-Lumajang itu dilakukan sampai kondisi benar-benar dinyatakan aman.
"Untuk dari (arah) Lumajang sudah ditutup sementara dari polsek setempat dan dari sisi Kabupaten Malang sudah kami informasikan untuk mengikuti ditutup sementara sampai kondisi aman," kata Chelvin di Malang.
Pengamat hukum Unej: Putusan MK soal polisi berlaku sejak diputuskan
Pengamat hukum Universitas Jember (Unej) Dr Nurul Ghufron mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil berlaku final dan mengikat sejak diputuskan.
"Konsekuensi dari adanya putusan MK berlaku sejak diputuskan menjadi norma baru yang final and binding," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.
Menurutnya penghapusan penjelasan pasal 28 ayat (3) tersebut sudah selesai menjadi norma baru dan tidak bisa diperdebatkan lagi oleh berbagai pihak.
KPK dukung komitmen Presiden pakai uang koruptor untuk "smartboard"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berencana menggunakan uang para koruptor untuk pengadaan smartboard atau papan interaktif pintar di seluruh sekolah Indonesia.
“KPK mendukung penuh komitmen Presiden untuk mengoptimalkan asset recovery (pengembalian kerugian keuangan negara, red.) karena memang salah satu akibat dari tindak pidana korupsi adalah kerugian negara, bahkan kerugian ekonomi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/11).
KPK harap RUU KUHAP yang disetujui DPR tidak ubah kewenangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disetujui DPR RI dalam rapat paripurna tidak mengubah kewenangan lembaga antirasuah.
“Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).
Sementara itu, Setyo memandang RUU KUHAP yang disetujui DPR tersebut sudah mengakomodasi poin-poin yang membuat KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya.
Kejagung bidik keterlibatan pemodal besar di balik tambang timah ilegal
Kejaksaan Agung membidik dugaan keterlibatan pemilik modal besar dalam aktivitas penambangan bijih timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, setelah ada temuan penggunaan alat berat dalam skala besar di lokasi tambang itu.
Kepala Kejaksaan Agung Sanitiar Burhanuddin di Lubuk Besar, Bangka Tengah, Rabu, mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk pemilik dan pemodalnya.
"Tidak mungkin pelaku penambangan bijih timah ilegal menggunakan alat berat yang begitu banyak dan bagus-bagus. Tentu ada pemilik modal besar bermain di dalam lingkaran tambang ilegal ini," kata Burhanuddin saat menghadiri kegiatan Latihan Gabungan TNI di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar.







