Jakarta (ANTARA) - Pelanggaran tertib tempat dan usaha tertentu mendominasi sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) di wilayah Jakarta Barat pada Kamis.
Dari 31 warga yang disidang, 26 di antaranya melanggar tertib tempat dan usaha tertentu, empat melanggar tertib peran masyarakat dan satu pelanggar tertib lingkungan.
"Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama saat dikonfirmasi di Jakarta.
Herry menyebutkan, denda yang terkumpul dari para pelanggar berjumlah Rp20 juta lebih (Rp20.100.000). "Denda yang dikumpulkan tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta," kata dia.
Sidang yustisi yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Aslan Ainin itu digelar dengan tujuan untuk menimbulkan efek jera. "Sehingga warga aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah," katanya.
Selain itu, warga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat (Jakbar) agar mengurus perizinan yang sudah ditetapkan.
Pihaknya mengimbau warga agar tertib mengurus izin usaha serta mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Jadi supaya tidak sampai berulang kali untuk kena yustisi. Jika semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman dan nyaman," katanya.







