Hal ini dibutuhkan agar masyarakat hukum adat ikut memperoleh kesejahteraan secara maksimal

Jayapura (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah ulayat di Papua.

"Hal ini dibutuhkan agar masyarakat hukum adat ikut memperoleh kesejahteraan secara maksimal," kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Kamis.

Menurut Nusron, pendaftaran tanah ulayat adalah mekanisme perlindungan hak adat, bukan bentuk pengambilalihan oleh negara.

Selain itu dengan pencatatan yang benar serta penetapan batas wilayah yang jelas, maka masyarakat adat akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam kemitraan ekonomi, terutama ketika pihak luar ingin memanfaatkan tanah tersebut.

"Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton atas proses pertumbuhan ekonomi, karena kami sudah melihat contohnya di daerah lain, dimana tanahnya dipakai, hasilnya besar, tapi masyarakat adat tidak mendapat apa-apa karena tidak ada pencatatan yang jelas, sehingga ini jangan sampai itu terjadi di Papua," ujar Nusron Wahid.

Dia menjelaskan hingga kini pendaftaran tanah ulayat sudah berjalan di Sumatra Barat dan Bali. Kedua wilayah tersebut mulai memanfaatkan tanah ulayat yang telah terdaftar untuk kegiatan produktif.

"Dengan hak yang dipegang masyarakat hukum adat setelah pendaftaran tanah dilakukan, potensi kemakmuran bagi mereka akan terbuka lebar," kata Nusron Wahid.

Dia menambahkan model ini dinilai sebagai bukti bahwa pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah strategis agar tanah adat tidak hanya aman secara hukum, namun juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakatnya.

"Dengan posisi hukum yang kuat, masyarakat adat dapat memastikan setiap penggunaan tanah memberikan manfaat nyata bagi komunitas mereka," ucap Menteri ATR/Kepala BPN Nurson Wahid.