Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menilai pelarangan merokok di tempat hiburan malam dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak relevan.
Ketua Umum Asphija Kukuh Prabowo berpendapat konsumen yang mengakses tempat hiburan malam sudah pasti berusia 21 tahun ke atas sehingga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengonsumsi produk tembakau.
"Bahkan, untuk akses masuknya juga harus berbayar. Jadi artinya, orang-orang yang masuk memang adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa," kata Kukuh di Jakarta, Selasa.
Dia juga memandang pihak legislatif sangat memaksakan perumusan Raperda KTR, terutama di tengah kondisi sosial ekonomi yang sedang sulit dan berdampak pada beratnya usaha hiburan malam.
Oleh sebab itu, dia menyampaikan aspirasi Asphija tersebut kepada DPRD DKI Jakarta sehingga diharapkan tidak melahirkan peraturan yang memberatkan usaha hiburan dan pekerja di dalamnya, terlebih keberadaan usaha hiburan merupakan salah satu kontributor terbesar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika pelarangan tetap diberlakukan melalui Raperda KTR, maka hal ini akan menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun pelaku usaha swasta. Kita harap ini tidak kejadian," ujar Kukuh.
Senada dengan Asphija, Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta juga menyuarakan kekhawatiran serupa.
Berdasarkan survei internal, sekitar 50 persen bisnis hotel di Jakarta akan terdampak jika Raperda KTR disahkan.
Anggota BPD PHRI Arini Yulianti menilai kebijakan itu berpotensi menurunkan tingkat kunjungan ke hotel dan restoran, serta mengurangi pendapatan daerah.
“Hotel dan restoran menyumbang lebih dari 600 ribu lapangan kerja dan 13 persen PAD Jakarta. Kalau merokok dilarang total, dampaknya luas dan bisa menggerus ekonomi daerah,” ucap Arini.
Menurut data PHRI DKI Jakarta pada April 2025, sebanyak 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian.
Dampaknya, pelaku usaha terpaksa melakukan efisiensi, termasuk pengurangan karyawan.
Arini pun berharap aturan tersebut membuat demand bisnis restoran dan hotel semakin menurun.







