Peringatan Dini Cuaca di Sulut Rabu 26 November 2025, Info BMKG Daftar Daerah Potensi Hujan Lebat
Glendi Manengal November 26, 2025 02:30 AM
Ringkasan Berita:
  • Info peringatan dini cuaca di Sulawesi Utara hari ini, Rabu 26 November 2025
  • Berdasarkan info BMKG sejumlah wilayah di Sulut potensi hujan.
  • Peringatan dini ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pukul 03.30 Wita


TRIBUNMANADO.CO.ID
 - Info peringatan dini cuaca di wilayah Sulawesi Utara, Rabu (26/11/2025).

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Rabu (26/11/2025) update pukul 01.39 Wita, sejumlah wilayah di Sulut diperkirakan potensi dilanda hujan lebat disertai petir.

BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Peringatan dini BMKG cuaca di Sulawesi Utara, Rabu (26/11/2025).
Peringatan dini BMKG cuaca di Sulawesi Utara, Rabu (26/11/2025). (BMKG)

Peringatan dini cuaca Wilayah Sulawesi Utara 26 November 2025 pukul 01:39 WITA berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada pukul 01:50 WITA di:

Kabupaten Kep. Siau Tagulandang Biaro: Tagulandang

Dan dapat meluas ke wilayah

Kabupaten Kepulauan Talaud: Lirung, Beo, Rainis, Essang, Nanusa, Kabaruan, Melonguane, Gemeh, Damau, Tampan Amma, Salibabu, Kalongan, Miangas, Beo Utara, Pulutan, Melonguane Timur, Moronge, Beo Selatan, Essang Selatan,

Kabupaten Minahasa Utara: Wori,

Kabupaten Kep. Siau Tagulandang Biaro: Siau Timur, Siau Barat, Siau Timur Selatan, Siau Barat Selatan, Tagulandang Utara, Biaro, Siau Barat Utara, Siau Tengah, Tagulandang Selatan,

Kota Manado: Bunaken Kepulauan

Peringatan dini BMKG cuaca di Sulawesi Utara, Rabu (26/11/2025).
Peringatan dini BMKG cuaca di Sulawesi Utara, Rabu (26/11/2025). (BMKG)



Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pkl 03:30 WITA

Prakirawan BMKG - Sulawesi Utara

Tugas BMKG

BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.

BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :

·⁠  Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;

·⁠  Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;

·⁠  Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;

·⁠  Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;

·⁠  Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.