Viral Pria Ngaku Anak Propam Polda Metro Jaya Pakai Mobil Barang Bukti Polsek ke Mal: Dipinjam Bapak
Indry Panigoro November 26, 2025 07:30 AM
Ringkasan Berita:
  •  Viral video yang menampilkan pria yang mengaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya mendadak menjadi perbincangan publik.
  • Video itu beredar luas di berbagai platform media sosial, termasuk akun Instagram @feedgramindo
  • Dalam video pria tersebut mengaku mobil itu dipinjam oleh bapaknya

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah video yang memperlihatkan pria yang mengaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya mendadak viral.

Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan, yaitu sebuah divisi dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas menjaga disiplin, etika, dan integritas anggota Polri.

Tugas utama Propam meliputi penegakan aturan internal, penanganan pengaduan masyarakat, serta penyelenggaraan sidang disiplin dan kode etik.

Secara umum, Propam berfungsi sebagai "polisi bagi polisi" untuk memastikan anggota Polri menjalankan tugas sesuai hukum dan etika profesi.  

Yang bikin pria dalam video itu viral karena ia diduga memakai mobil barang bukti untuk jalan-jalan ke mal.

Menurut pengakuan pria tersebut, mobil tersebut dipinjam oleh bapaknya.

Kata pria tersebut mobil yang ia pakai dipinjam dari Polsek.

Dalam rekaman, terlihat seorang pria berkemeja lengan pendek berinisial MAF berdiri di area parkiran mal kawasan Bogor.

Ia mengaku sebagai anak anggota Propam Polda Metro Jaya dan menyebut mobil yang dibawanya merupakan mobil barang bukti yang dipinjam ayahnya dari Polsek.

Situasi mulai memanas ketika sekelompok pria yang diduga debt collector menghampirinya.

Mereka mempertanyakan kepemilikan kendaraan tersebut, membuat MAF mencoba meyakinkan mereka dengan klaim dirinya sebagai anak anggota Propam.

Aksi tersebut memicu gelombang komentar dan spekulasi di media sosial, terutama soal apakah benar MAF merupakan anak anggota polisi dan apakah mobil itu benar barang bukti.

Hingga kini, video tersebut terus menjadi bahan perbincangan warganet.

"Kami ini datang baik-baik ke abang ya. Kami enggak ada ngomong kasar. Kami cuma mau tanya ini mobil siapa?," tanya perekam video tersebut.

VIRAL - Viral seorang pria mengaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya menjadi sorotan setelah terciduk membawa mobil barang bukti sitaan untuk jalan-jalan di salah satu mal, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa ini pun viral di media sosial, Minggu (23/11/2025). (Tangkapan Layar Instagram @feedgramindo) (Instagram/Tangkapan Layar Instagram @feedgramindo)

Akui Barang Bukti Polsek

Dengan santai dan percaya diri, MAF mengungkapkan bahwa mobil itu adalah barang bukti dari suatu kasus yang disita pihak kepolisian, dan dipinjam oleh ayahnya yang seorang anggota di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

“Ini barang bukti polsek. Ada suratnya, dipinjam oleh bapak saya. Bapak saya (anggota) Propam di Polda Metro,” kata MAF santai.

Setelah ditelusuri, MAF mengaku bahwa dirinya terpaksa berbohong mengaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya untuk menghindari debt collector.

"Anggota tersebut sudah diminta keterangan. Alasannya (anaknya) untuk menghindari debt collector,” kata Kasi Humas Polres Depok, AKP Made Budi, dikutip Kompas.com, Senin (24/11/2025).

Made mengungkapkan bahwa mobil tersebut bukan barang bukti yang disita kepolisian dari kasus tertentu. Mobil yang dibawa milik pribadi dan pembayaran kredit menunggak.

“Mobilnya over kredit namun menunggak,” ungkap dia.

Adapun ayah dari pria tersebut adalah anggota di bagian SPKT Polsek Tajur Talang berpangkat Aiptu berinisial EP, bukan anggota Propam Polda Metro Jaya.

Mobil yang Dibawa EP Diduga Bukan Barang Bukti

Lebih lanjut, Radjo mengatakan, mobil yang dibawa EP diduga bukan barang bukti dari kasus tertentu. 

Meski demikian, Kabid Propam Polda Metro akan memastikan hal tersebut lebih lanjut. Pihaknya akan menelusuri lebih dalam. 

“Sekilas kami dapat infonya itu bukan (barang bukti). Tapi masih kami dalami lagi,” jelasnya, dilansir Kompas.com.

Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. 

Budi menyatakan orang tua pria itu bukan anggota Propam.

“Sudah didalami oleh Propam tentang video tersebut dan tidak benar orang tua yang bersangkutan berdinas di Propam Polda Metro Jaya,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, mobil tersebut bukan barang bukti, namun kendaraan dengan status pindah kredit.

“Kendaraan dimaksud statusnya pindah kredit, bukan mobil barang bukti,” tegasnya.

Polda Metro Jaya pun masih menelusuri alasan pria itu, membuat pengakuan yang tidak sesuai fakta.

Polda Metro Beri Bantahan & Ungkap Sosok Pria Ngaku Anak Propam

Setelah kejadian, pihak Polda Metro pun membenarkan peristiwa tersebut. 

Namun, Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Harahap membantah pria itu anak anggota Propam Polda Metro Jaya. 

Pria di video bukanlah anak Propam Polda Metro Jaya, melainkan putra anggota Polsek Tajur Halang, Depok. 

Radjo memastikan, pria berinisial EP adalah anak anggota kepolisian bidang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek Tajur Halang.

SPKT diketahui bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan.

“Bukan (anggota Propam Polda Metro), anaknya asbun saja itu. Bapaknya anggota SPKT di Polsek Tajur Halang,” kata Radjo saat dikonfirmasi, Minggu.

Prosedur penagihan

Belajar dari kejadian ini, konsumen yang melakukan kredit kendaraan sebaiknya harus memastikan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran.

Sebab, perusahaan pembiayaan pada dasarnya tidak akan langsung menugaskan debt collector, tetapi akan melakukan tahapan penagihan, dari SMS, aplikasi pesan singkat, telepon, sampai akhirnya mendatangkan juru tagih.

“Sebelumnya cek dulu, atau datangi kantor FIF. Sebenarnya benar tidak sudah bayar angsuran atau belum, ada keterlambatan atau tidak. Pelajari juga dia punya kontrak, kan kita selalu kasih kontrak. Kita juga WhatsApp tanggal jatuh temponya, coba dicek dulu secara runtut,” ucap Daniel Hartono, Chief Marketing Officer FIFGROUP.

“Dan kalau sampai didatangi debt collector minta surat tugasnya. Benar enggak dia diberi surat tugas untuk melakukan penarikan. Karena kalau ditugasi oleh kita, surat tugas resminya pasti ada. Jadi memang kontrol itu kita jaga banget,” lanjutnya.

Aturan OJK tentang penagihan

Sebagai informasi, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan perusahaan pembiayaan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.

Hal ini termuat di dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Namun demikian, cara kerja debt collector harus tunduk pada aturan tersebut.

Di antaranya membawa segala dokumen yang diperlukan, dan melakukan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

“Kalau dari kita kan diawasi banget OJK. Jadi mengharuskan semua debt collector kita harus berlisensi, bersertifikat juga, dan ada perjanjian kerja sama dari FIF dengan debt collector,” kata Daniel.

“Jadi kita sangat selektif terhadap pemilihan rekanan debt collector, pembekalan terhadap debt collector, cara melakukan penagihan dari debt collector kita. Itu benar-benar kita kuatkan,” kata dia.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.