106 Penunggak Pajak Akhirnya Bayar Rp 11,9 Triliun ke Kas Negara
kumparanBISNIS November 26, 2025 09:00 AM
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan 106 dari 201 wajib pajak (WP) yang menunggak, sehingga negara berhasil mengumpulkan penerimaan Rp 11,99 triliun hingga 24 November 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyatakan jumlah tersebut meningkat dibandingkan Oktober 2025, ketika penerimaan dari penunggak baru mencapai Rp 11,48 triliun dari 104 wajib pajak.
“Target yang disampaikan kalau tidak salah Rp 20 triliun sampai Desember akhir, ya alhamdulillah kami bisa mencairkan Rp 11,99 triliun (sampai November),” katanya dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali, dikutip Rabu (26/11).
Bimo menegaskan, upaya percepatan penagihan akan terus dilakukan untuk mengejar sisa wajib pajak yang masih menunggak. Langkah tersebut ditempuh melalui penagihan aktif serta penguatan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai instansi terkait. “Supaya akselerasi caranya tentu tindakan penagihan aktif, kemudian ada task force juga untuk penanganan tindak pidana perpajakan dan juga sinergi dan kerja sama,” ujarnya.
Selain itu, DJP akan terus memperkuat koordinasi dengan Jamdatun dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, terutama untuk menangani wajib pajak yang memiliki kaitan dengan proses hukum.
“Karena kadang-kadang dalam proses penagihan aktif teman-teman itu ada proses misalnya sita aset, nah kemampuan kami asset tracing tentu akan lebih kuat kalau kita sinergikan dengan kemampuan dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan,” kata Bimo.
Upaya penagihan terhadap sekitar 200 wajib pajak besar ternyata sebelumnya tidak berlangsung mulus. Dari hasil pemetaan DJP, terdapat 91 wajib pajak yang mulai melunasi atau mencicil utang mereka. Selain itu, ada 5 wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas dan 27 wajib pajak dinyatakan pailit.
Adapun 4 wajib pajak berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum, 5 wajib pajak sedang melalui tahapan penelusuran aset, dan 9 wajib pajak telah dikenakan pencegahan terhadap beneficial owner-nya. Sementara itu, 1 wajib pajak tengah menjalani proses penyanderaan, dan 59 wajib pajak lainnya masih berada dalam tahap penagihan.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.