KPK Akan Eksaminasi Kasus ASDP Usai Ira Puspadewi Dkk Terima Rehabilitasi
kumparanNEWS November 26, 2025 09:40 AM
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Biro Hukum KPK bakal mempelajari dan mengeksaminasi penanganan perkara yang dilakukan menyusul pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap tiga mantan direksi PT ASDP.
Adapun ketiga mantan direksi ASDP tersebut yakni eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi; eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
Asep menyebut, eksaminasi itu dilakukan agar penyidik dan Penuntut Umum bisa memperbaiki langkah yang ditempuh dalam penanganan perkara.
"Pengertian dari rehabilitasi sendiri tentunya nanti dari Biro Hukum dan ini akan melihat dan akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang kami lakukan," ujar Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11).
"Sehingga, kami baik penyidik maupun Penuntut Umum bisa memperbaiki kembali langkah-langkah yang kami lakukan dalam rangka penanganan perkara ini supaya ke depannya bisa melaksanakan tugas-tugas kami menjadi lebih baik," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Asep menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP itu masih tetap berlanjut. Saat ini, ada satu tersangka yang masih dalam tahap penyidikan, yakni Adjie selaku pemilik PT JN.
"Terkait dengan keberlanjutan perkara tersangka Adjie. Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut, gitu, ya," papar Asep.
"Karena yang direhabilitasi adalah tiga, yaitu dari ASDP, Ibu Ira dan kawan-kawan," terangnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, bahwa pihaknya bakal segera membebaskan Ira dkk setelah menerima surat keputusan pemberian rehabilitasi Presiden tersebut.
Hingga saat ini, kata Asep, KPK masih menunggu surat keputusan tersebut.
"Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya," tutur dia.
"Kemudian setelah itu kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut, dan tentunya setelah proses selesai karena nanti ada surat keputusan pimpinan, untuk mengeluarkan, ya, tiga direksi yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami," imbuhnya.
Adapun rehabilitasi tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).
Pemberian rehabilitasi itu merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi dkk.
"Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambah dia.

Kasus Ira Dkk

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.
Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.
Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.
"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.
Meski demikian dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.