Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi Dkk Setelah Pemerintah Terima Aspirasi Publik
kumparanNEWS November 26, 2025 09:40 AM
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dkk. Ini merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi.
"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).
Sementara nama lainnya yang juga mendapatkan rehabilitasi dalam kasus ini, yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi.
Perbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers soal rehabilitasi kepada Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk di Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa (25/11/2025) Foto: Luthfi Humam/kumparan
Adapun rehabilitasi yang diberikan Prabowo sebagaimana hak yang dimiliki presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945.
Berikut bunyi pasal tersebut: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Kemudian, dalam penjelasannya pasal 14, disebutkan bahwa rehabilitasi adalah kekuasaan presiden.
Berikut penjelasan pasal 14 itu:
"Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara."
Mengutip penjelasan rehabilitasi dalam KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, dijelaskan rehabilitasi yakni:
"Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."
Pemerintah Terima Banyak Aspirasi
Perbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers soal rehabilitasi kepada Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk di Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa (25/11/2025) Foto: Luthfi Humam/kumparan
Pengumuman mengenai rehabilitasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
"Berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyidikan sejak bulan Juli 2024 tersebut," kata Dasco di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11).
Hasil kajian hukum itu kemudian disampaikan kepada pemerintah, yakni terkait perkara nomor 68/Pidsus/TPK/2025/PN Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Prasetyo Hadi menambahkan, aspirasi tidak hanya diterima oleh DPR. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, juga menerima banyak aspirasi mengenai perkara yang menjerat Ira Puspadewi. Surat dari DPR bahkan sempat dibahas Pemerintah dalam rapat terbatas.
"Selain DPR, juga kami pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, juga menerima banyak aspirasi. Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi, termasuk dari pakar-pakar hukum," papar Prasetyo.
"Atas surat usulan permohonan dari DPR yang ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, yaitu surat saran kepada bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi, dan kemudian dibicarakan di dalam rapat terbatas," sambungnya.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan, Prabowo kemudian memutuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk.
Jawaban Atas Suara Publik
Perbesar
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Foto: Dok. Pribadi
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, mengatakan, keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat ASDP—dalam perkara No. 68 Pidsus TPK 2025 PN Jakarta Pusat—menjadi penegasan bahwa negara tidak hanya memiliki fungsi menghukum, tetapi juga memulihkan.
Kebijakan ini bukan hasil keputusan sepihak, melainkan respons atas aspirasi publik yang disampaikan melalui jalur konstitusional oleh DPR RI, serta kajian hukum menyeluruh dari pemerintah. Kita menyaksikan bahwa proses ini lahir bukan dari tekanan politik, tetapi dari konsensus antara aspirasi rakyat dan pertimbangan hukum yang matang.
"Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya menegaskan bahwa sejak Juli 2024, berbagai aduan masyarakat mengenai kasus ASDP diterima DPR. Aspirasi tersebut kemudian tidak berhenti pada ruang keluhan, tetapi diolah melalui mekanisme konstitusional: pengkajian oleh Komisi Hukum DPR yang melibatkan pakar serta analisis mendalam terhadap proses penyelidikan," kata Iwan dalam keterangannya, Selasa (25/11).
Hasil dari aspirasi dan kajian hukum ini kemudian disampaikan kepada pemerintah. Harapannya, negara meninjau kembali putusan yang dinilai mengandung persoalan substansial keadilan.
Iwan menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Hukum juga menerima berbagai masukan masyarakat. Mensesneg Prasetyo Hadi, menjelaskan pemerintah melakukan telaah internal dan mendapat rekomendasi resmi dari Menteri Hukum agar Presiden mempertimbangkan penggunaan hak rehabilitasi.
Ira Puspadewi Dkk Tak Perlu Jalani Pidana
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berkunjung ke Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah sesuai dengan praktik ketatanegaraan yang berlaku.
Yusril menjelaskan, proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi tersebut telah melalui mekanisme konstitusional yang benar dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Yusril, hingga Presiden Prabowo menerbitkan Keppres Rehabilitasi pada hari ini, Selasa (25/11), putusan yang diketok oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Ira dkk telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Karena putusan telah inkrah dan tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, maka Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi," tutur dia.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa melalui Keppres Rehabilitasi tersebut, ketiga mantan direksi ASDP tersebut tidak perlu menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.
"Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana," imbuhnya.
Tanggapan KPK
Perbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menanggapi terkait pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, dan dua eks direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Tanak menyebut, pemberian rehabilitasi itu merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"Hak prerogatif Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif," ucapnya.
Dengan begitu, kata dia, KPK tidak dapat mengintervensi apa yang telah diputuskan oleh Presiden dalam memberikan rehabilitasi tersebut.
Perbesar
Suasana di Rutan Gedung Merah Putih KPK usai eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, Selasa (25/11/2025) malam. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
KPK akan segera mengeluarkan tiga mantan direksi PT ASDP dari tahanan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu surat keputusan pemberian rehabilitasi presiden tersebut.
"Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11).
Setelah menerima surat keputusan tersebut, kata dia, KPK akan langsung mengeluarkan Ira dkk dari tahanan.
"Kemudian setelah itu kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut, dan tentunya setelah proses selesai karena nanti ada surat keputusan pimpinan, untuk mengeluarkan, ya, tiga direksi yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami," ucap dia.
KPK Akan Eksaminasi Kasus ASDP
Perbesar
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu hadiri serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Biro Hukum KPK bakal mempelajari dan mengeksaminasi penanganan perkara yang dilakukan menyusul pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap tiga mantan direksi PT ASDP.
Asep menyebut, eksaminasi itu dilakukan agar penyidik dan Penuntut Umum bisa memperbaiki langkah yang ditempuh dalam penanganan perkara.
"Pengertian dari rehabilitasi sendiri tentunya nanti dari Biro Hukum dan ini akan melihat dan akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang kami lakukan," ujar Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11).
"Sehingga, kami baik penyidik maupun Penuntut Umum bisa memperbaiki kembali langkah-langkah yang kami lakukan dalam rangka penanganan perkara ini supaya ke depannya bisa melaksanakan tugas-tugas kami menjadi lebih baik," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Asep menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP itu masih tetap berlanjut. Saat ini, ada satu tersangka yang masih dalam tahap penyidikan, yakni Adjie selaku pemilik PT JN.