Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Presiden Prabowo Subianto memberi hak rehabilitasi dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry hingga KPK mendalami dugaan korupsi pembangunan 31 rumah sakit.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
Presiden Prabowo terbitkan hak rehabilitasi dalam perkara ASDP
Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
Polisi tangkap oknum supir taksi online kasus rudapaksa penumpang
Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap oknum supir taksi online terkait kasus rudapaksa dan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan penumpangnya.
Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota Iptu Dimas Maulana di Tangerang Selasa mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 22 November 2025, korban berinisial NG (30 tahun) memesan jaksa taksi online dari kawasan Kukusan Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta.
"Saat menjemput korban, pelaku datang menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi," kata Iptu Dimas.
Baca selengkapnya di sini.
MK diminta hapus celah polisi duduki jabatan sipil di UU ASN
Mahkamah Konstitusi diminta untuk menghapus ketentuan yang dinilai dapat menjadi celah polisi aktif menduduki jabatan sipil, yakni pada Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ihwal penghapusan itu dimintakan advokat Zico Leonardo Simanjuntak dalam perkara uji materi nomor 223/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara itu telah digelar MK di Jakarta, Selasa.
“"Menyatakan frasa 'anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia' dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang ASN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata kuasa hukum pemohon, Ratu Eka Shaira, dalam persidangan.
Baca selengkapnya di sini.
Polri didesak tetapkan tersangka kasus pencabulan anak di Bekasi
Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada satuan unit pendidikan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Meminta kepada Polri untuk segera menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara mereka," ujar Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor pada rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Maria menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual itu menimbulkan satu korban terdampak berinisial RPN (7) yang mengalami tindakan pencabulan dan ancaman pembunuhan oleh salah satu tenaga pengajar di satuan unit pendidikan tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
KPK dalami dugaan korupsi pada pembangunan 31 RSUD di Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan seiring dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam.
Baca selengkapnya di sini.






