BANJARMASINPOST.CO.ID, LUBUKLINGGAU - Gagal melakukan aksi pencurian, Deni Pratama (23), warga Desa Air Apo, Kecamatan Padang Ulang Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu harus mengalami cacat permanen.
Pergelangan tangan kanannya putus akibat sabetan senjata tajam saat melarikan diri dari kejaran warga.
Peristiwa terjadi pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Haji Matnur, RT 07 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Deni bersama rekannya, Riki (DPO), mencoba membobol pagar rumah korban, Puput.
Aksi tersebut terungkap setelah korban yang terbangun karena tangis anaknya melihat rekaman CCTV dan mendapati dua pelaku tengah berusaha merusak gembok pagar.
Korban kemudian menghubungi keluarganya, Tedi, dan meminta bantuan petugas jaga malam serta warga sekitar.
Saat hendak diamankan, Deni melakukan perlawanan menggunakan pisau sehingga warga mengejar dan berhasil menangkapnya. Sementara Riki berhasil melarikan diri.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan bila kini tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Alhamdulillah sudah kita amankan, sekarang masih menjalani perawatan," ungkapnya pada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Kurniawan mengatakan bila tersangka mengalami cacat permanen meski sudah dilakukan operasi, karena tangannya terputus dari pergelangannya.
Kurniawan mengungkapkan,kejadian bermula saat korban Puput sedang tidur tiba-tiba mendengar anaknya yang sedang menangis karena memiliki firasat yang tidak enak.
"Kemudian korban melihat rekaman CCTV dan ternyata terlihat diluar pagar 2 orang laki-laki salah satu sedang berdiri dan salah satu sedang berusaha membongkar atau merusak gembok kunci pagar rumah korban," ujarnya.
Melihat kejadian itu korban menghubungi keluarganya Tedi untuk memberitahu petugas jaga malam dan juga warga lalu bersama-sama warga langsung berusaha mengamankan kedua pelaku.
Tetapi saat akan diamankan salah satu pelaku bernama Deni melakukan perlawanan dengan membawa pisau sehingga warga yang sudah kesal dan emosi secara beramai-ramai mengejar kedua pelaku.
"Salah satu pelaku bernama Deni Pratama berhasil diamankan warga," ungkapnya.
Menurut Kurniawan tangan tersangka Deni putus saat dikejar warga, namun tidak diketahui secara pasti penyebab tangan tersangka putus.
"Dengan kondisi pergelangan sebelah kanan terputus sedangkan pelaku bernama Reki berhasil melarikan diri," ungkapnya.
Dari lokasi kejadian dan penyisiran lapangan diamankan kunci T, tas, pisau, tang, obeng, sepasang sepatu,Hp dan besi gembok (milik korban) dan satu buah senpi.
"Untuk Senpi sekarang masih dilakukan proses pendalaman dilapangan oleh anggota," ujarnya.
Hasil pengembangan dilapangan beberapa LP terungkap bahwa tersangka terlibat kasus pencurian dan pemberatan tahun 2022 dan 2024.
"Dua TKP curat tahun 2022, tahun 2024, kasusnya curat," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal percobaan pencurian, yakni 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan 7 tahun penjara.