Penyidik melakukan pendalaman terkait penerbitan IMB PT SMJL yang cacat hukum karena berdasarkan izin yang sudah dicabut

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) saat memeriksa empat saksi (27/11) terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Penyidik melakukan pendalaman terkait penerbitan IMB PT SMJL yang cacat hukum karena berdasarkan izin yang sudah dicabut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan objek IMB tersebut didalami karena diterima menjadi agunan atau jaminan pembiayaan di LPEI.

Sementara itu, keempat saksi yang diperiksa tersebut adalah mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas Masrani, mantan Kepala Bidang Perekonomian dan Pembangunan BPPT Kapuas Rusdianawati, mantan Tim Teknis Pekerjaan Umum BPPT Kapuas Elfira Jaya Indra, serta mantan Staf Teknis BPPT Kapuas Arief Rahman.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

KPK pada 28 Agustus 2025, menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.

Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.