im gabungan saat ini telah berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terkait dengan sindikat peredaran gelap narkoba yang menyuplai narkoba jenis sabu kepada tersangka FG (sopir taksi online) yang melakukan pemerkosaan

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap beberapa orang yang diduga menjadi penyuplai narkoba kepada seorang sopir taksi online yang menjadi tersangka rudapaksa.

“Tim gabungan saat ini telah berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terkait dengan sindikat peredaran gelap narkoba yang menyuplai narkoba jenis sabu kepada tersangka FG (sopir taksi online) yang melakukan pemerkosaan,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat.

Adapun penangkapan, kata dia, dilakukan usai kasus narkoba dalam perkara tersebut dialihkan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Untuk selanjutnya, penyidik akan mendalami lebih lanjut para penyuplai sabu yang diamankan.

“Tim masih terus mengembangkan kasus ini dalam rangka membongkar sindikat peredaran narkoba tersebut,” ujarnya.

Diketahui, Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap oknum supir taksi online berinisial FG (49) terkait kasus rudapaksa dan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan penumpangnya.

Korban berinisial NG (30) dan memesan jaksa taksi online tersangka dari kawasan Kukusan Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta.

"Pelaku kita tangkap pada 23 November 2025 di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga,” kata Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota Iptu Dimas Maulana.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku yakni paket sabu terbungkus aluminium foil, pakaian korban, dua ponsel, Mobil Mazda 2 warna hijau, benda menyerupai senjata api, dompet dan kartu identitas serta tas selempang serta pakaian pelaku.

"Dari uji urine, pelaku dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur menambahkan, dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku menyatakan melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsi sehari sebelum kejadian.

Pelaku juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan kembali menuju Depok.