Jakarta (ANTARA) - Serikat Pengacara Indonesia (SPI) menegaskan advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak diskriminatif.

"SPI harus tetap berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok yang rentan terhadap ketidakadilan," ujar Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan saat membuka Sarasehan Serikat Pengacara Indonesia di Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Trimedya menegaskan SPI harus terus memperkuat kekompakan agar mampu menjawab tuntutan profesi advokat yang semakin kompleks.

Menurutnya, konsolidasi organisasi merupakan langkah penting untuk menjaga muruah dan integritas advokat di tengah dinamika penegakan hukum.

Ia juga menyoroti perubahan regulasi hukum yang membawa dampak penting bagi profesi advokat.

Dia pun menyampaikan rasa syukurnya karena peran advokat turut diperkuat dalam KUHAP yang baru disahkan.

“Kita patut bersyukur di KUHAP yang baru ini, banyak hal yang memperkuat posisi advokat. Ini menjadi ruang bagi kita untuk bekerja lebih profesional,” tutur dia.

Selain itu, Trimedya menekankan kembali pentingnya konsolidasi dan solidaritas internal dalam tubuh organisasi advokat tersebut.

Di sisi lain, dirinya tak lupa mengajak seluruh anggota SPI untuk ikut merasakan duka masyarakat yang sedang dilanda bencana alam.

Dia meminta peserta sarasehan untuk berempati dan mendoakan korban di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

“Mari kita sejenak berdoa untuk saudara-saudara kita di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, yang sedang menghadapi musibah. Semoga mereka diberi kekuatan dan perlindungan,” ungkap Trimedya.

Serikat Pengacara Indonesia (SPI) resmi berdiri pada 28 Juni 1998 sebagai organisasi profesi yang memperjuangkan penegakan hukum, demokrasi, HAM, dan kesetaraan gender.

Seiring waktu, SPI menjadi salah satu organisasi advokat yang diperhitungkan dan sejajar dengan organisasi yang lebih tua seperti Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

SPI juga menjadi salah satu dari delapan organisasi pendiri Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan namanya tercantum resmi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Delapan tahun setelah berdiri, SPI sudah memiliki anggota sekitar 3.000 pengacara dan sudah dibentuk pula sebanyak 21 Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan 32 Dewan Pengurus Cabang (DPC).