Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menyebutkan Peradi merupakan mitra pemerintah dalam menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Peradi, kata dia, sebagai organ negara yang melaksanakan fungsi negara, juga mempunyai kewajiban untuk menyosialisasikan KUHP maupun KUHAP baru lantaran belum semua mengetahui isi kedua aturan hukum baru tersebut yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

"Itu kewajiban kami. Apalagi saya juga sebagai Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas merasa bertanggung jawab," ujar Otto saat ditemui usai acara Diskusi Publik dan Sosialisasi bertajuk Menyongsong Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional di Jakarta, Jumat.

Tak hanya masyarakat umum, dirinya menuturkan para advokat dan penegak umum pun belum semuanya memahami betul isi KUHP dan KUHAP baru karena banyaknya pasal dan perubahan yang ada.

Ke depan, Otto menyampaikan Peradi akan melakukan roadshow ke berbagai daerah untuk bisa menyosialisasikan KUHP dan KUHAP baru.

Dia mengatakan KUHP baru merupakan karya monumental dari bangsa Indonesia lantaran sudah bertahun-tahun Indonesia menggunakan KUHP yang berasal dari zaman kolonial.

Belum lagi, sambung dia, KUHAP baru juga masih menuai protes dan kritik dari berbagai pihak. Dirinya mengaku Peradi pun juga masih terdapat ketidakpuasan terhadap KUHAP baru, meski cenderung puas.

Untuk itu, KUHP maupun KUHAP, menurut Otto, penting untuk terus disosialisasikan kepada seluruh pihak.

"Yang penting, KUHP dan KUHAP sudah mengedepankan tentang perlindungan kepada hak asasi manusia. Jadi kepentingan keadilan itu sudah ditampung di sana dengan versi rasa keadilan yang ada di Indonesia," ungkapnya.

Dengan demikian, dikatakan bahwa keadilan dalam hukum tersebut bukan lagi dirasakan seperti dalam KUHP yang dulu dibuat oleh Belanda.