Pemkot Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember
GH News November 29, 2025 04:09 AM
Medan -

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, menetapkan status tanggap darurat bencana darurat dari 27 November hingga 11 Desember 2025. Penetapan ini diambil menyusul cuaca ekstrem yang memicu banjir.

Dilansir , Sabtu (29/11), berdasarkan Keputusan Wali Kota yang diterima, menyebut status itu dituangkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Medan Tahun 2025.

Berdasarkan keputusan itu penetapan dilakukan menimbang terjadinya bencana alam berupa banjir di wilayah Kota Medan pada 27 November 2025 yang menyebabkan terganggunya kehidupan masyarakat, transportasi, kerugian material, dan berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di Kota Medan.

Selain itu menimbang berdasarkan rilis cuaca ekstrem 22-27 November 2025 di Sumatera Utara oleh Balai Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sumatera Utara untuk waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi. Selanjutnya berdasarkan luasnya wilayah yang terkena bencana banjir serta percepatan penanganan yang cepat, terap, terarah, terpadu dan sinergis.

Penetapan itu juga berdasarkan hasil rapat koordinasi tanggap bencana pada 27 November 2025 yang dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan perangkat daerah terkait.Berdasarkan pertimbangan tersebut diperlukan menetapkan Keputusan Wali Kota Medan tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam di Kota Medan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas sebelumnya mengatakan pemkot setempat juga telah melakukan berbagai upaya, termasuk menyediakan dapur umum.Ia memerintahkan seluruh jajarannya, termasuk camat dan lurah, untuk mengoptimalkan penanganan guna memastikan keselamatan masyarakat.

"Pemkot Medan berada dalam masa kesiagaan menghadapi cuaca ekstrem, menyusul hujan deras yang terus berlangsung sejak dua hari terakhir," ujar Rico Waas

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.