Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Minggu, membuka gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi berbeda di Jakarta.

Berdasarkan akun X resmi @tmcppoldametro, layanan tersebut dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di dua lokasi berikut:

1. Jakarta Timur di Jalan Raden Inten, samping McDonald Duren Sawit;

2. Jakarta Barat di Jalan Panjang Samping Indomaret, Kebon Jeruk.

Sejumlah dokumen yang harus dibawa, antara lain SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Saat di gerai, pemohon juga akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A atau SIM C dengan masa berlaku yang segera habis. Sementara bagi pemegang SIM B dan SIM yang masa berlakunya telah habis, harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.