BUMN dan Kopdes Merah Putih harus bersinergi secara strategis dan komprehensif,

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pengamat menilai rencana integrasi sekitar 18 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ke dalam Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih perlu didahului penguatan kelembagaan koperasi agar program berjalan efektif.

Ekonom dan Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, prinsip koperasi menempatkan anggota sebagai pemilik utama sehingga pembentukan dan pengembangannya tidak hanya berlandaskan target program pemerintah.

“Pemenuhan target keanggotaan tidak boleh mengaburkan prinsip dasar koperasi, yaitu dari anggota, oleh anggota, untuk anggota,” kata Huda saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, PKH memiliki mandat menjaga daya beli keluarga miskin, sedangkan Kopdes Merah Putih diarahkan pada pengembangan usaha ekonomi desa.

“Kalau dua tujuan ini digabung tanpa desain yang jelas, maka keduanya bisa tidak optimal,” ujarnya.

Menurut dia, proses pengembangan koperasi idealnya difokuskan ke pola bottom-up, yakni berangkat dari kebutuhan dan prakarsa warga desa.

Huda mengusulkan, integrasi dilakukan dengan memperkuat koperasi desa yang sudah ada, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dapat berbadan hukum koperasi, sehingga kebutuhan dan partisipasi warga dapat terakomodasi sejak awal.

Sementara itu, Pengamat Koperasi dan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai rencana integrasi jutaan penerima PKH ke Kopdes Merah Putih dapat memperkuat posisi ekonomi warga desa, selama koperasi disiapkan benar-benar mampu memenuhi kebutuhan anggotanya.

“Integrasi ini akan efektif bila koperasi desa siap secara usaha dan tata kelola sehingga penerima PKH tidak hanya menjadi anggota administratif, tetapi memperoleh manfaat ekonomi nyata,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Kopdes Merah Putih perlu memiliki kapasitas usaha yang memadai agar mampu meningkatkan pendapatan warga di akar rumput, sehingga bukan hanya menjadi penyalur bantuan ke depan.

“Koperasi desa perlu diposisikan sebagai lembaga usaha publik yang keanggotaannya terbuka bagi seluruh warga,” tutur dia.

Ia menilai, dengan dukungan serta kebijakan yang tepat, Kopdes Merah Putih berpotensi menjadi saluran utama barang bersubsidi, serta akses pembiayaan bagi warga desa sehingga penyaluran lebih tepat sasaran dan memperkuat ekonomi lokal.

Untuk itu, Suroto mendorong sinergi lintas lembaga seperti BUMN, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), dan PT Agrinas Pangan Nusantara agar koperasi desa memiliki jaringan pemasaran dan kapasitas sebagai offtaker bagi produk petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha mikro di desa.

“BUMN dan Kopdes Merah Putih harus bersinergi secara strategis dan komprehensif,” ujar dia.

Para pengamat menekankan bahwa keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada kesiapan layanan koperasi, ketersediaan akses usaha yang nyata bagi anggota, serta keterlibatan aktif masyarakat desa dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menargetkan pembentukan 80.000 unit Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi desa dan pemerataan akses ekonomi nasional.

Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mengatur percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan perlengkapan Kopdes Merah Putih.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dari Dashboard Merah Putih, total sebanyak 83.762 Kopdes Merah Putih telah terbentuk di Indonesia.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya juga menyebut pemerintah menargetkan jaringan gerai dan gudang Kopdes Merah Putih dapat beroperasi penuh pada April hingga Mei 2026 melalui pembangunan fisik oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih dirancang tidak hanya untuk simpan pinjam, tetapi juga sebagai infrastruktur operasi pasar, penyalur bahan pangan bersubsidi, serta mitra usaha mikro dan petani di desa.

Kementerian Koperasi dan Kementerian Sosial saat ini masih membahas desain penyaluran dan integrasi sekitar 18 juta penerima PKH melalui mekanisme pembelanjaan kebutuhan pokok di gerai koperasi.

Finalisasi teknis skema tersebut masih menunggu penandatanganan nota kesepahaman kedua kementerian, termasuk pengaturan tata kelola, validasi data anggota, dan mekanisme pengawasan.