pemberian rehabilitasi bagi Ira dan kawan-kawan memunculkan pertanyaan di publik, apakah evaluasi terhadap KPK perlu dilakukan? Tentu hal tersebut dapat dijawab oleh pemerintah
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi, sudah bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 November 2025.
Dia bebas bersama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya sebelumnya merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022, hingga akhirnya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kasus yang melibatkan ketiganya mulai ramai dibahas warganet sejak pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh Ira saat masih berstatus terdakwa pada 6 November 2025.
Kemudian semakin ramai dibahas setelah adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto saat pembacaan vonis pada 20 November 2025.
Hingga kemudian pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira, Yusuf, dan Harry.
Lalu, bagaimana pandangan Ira maupun KPK selama masa-masa sebelum pembebasan tersebut?
Sudut pandang Ira Puspadewi
Ira Puspadewi dalam pembelaannya mengaku difitnah merugikan negara atas kebijakan korporasi mengakuisisi PT Jembatan Nusantara sebesar Rp1,272 triliun, apalagi dirinya tidak mengambil keuntungan sepeser pun dari akuisisi tersebut.
Bukti melakukan tindak pidana korupsi pun bahkan tidak pernah ditunjukkan. Bahkan, klaim merugikan negara baru muncul dari internal KPK pada 28 Mei 2025, atau setelah tiga bulan pascapenahanan ketiga mantan direksi ASDP pada 13 Februari 2025.
Padahal, Badan Pengawasan dan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama proses akuisisi turut mendampingi ASDP.
BPKP mereviu metode valuasi saham, sementara BPK mengaudit investasi pascatransaksi akuisisi dengan menyatakan kegiatan yang dilakukan ASDP sudah sesuai dengan perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku.
Penghitungan kerugian negara hingga Rp1,253 triliun dinilai tidak benar karena dihitung secara mandiri oleh auditor internal KPK berdasarkan hitungan dosen konstruksi perkapalan.
Penghitungan tersebut dipertanyakan karena yang menghitung tidak memiliki sertifikat resmi penilai publik yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Kendati demikian, ada tiga hal yang dinilai sangat penting tetapi telah diabaikan oleh ahli KPK.
Pertama, 53 kapal milik PT Jembatan Nusantara dianggap sebagai benda mati tidak produktif. Padahal laik laut atau memenuhi persyaratan yang ditentukan serta aman untuk berlayar di laut, dan menghasilkan pendapatan.
Kedua, bisnis ASDP dan PT Jembatan Nusantara dapat diintegrasikan setelah diakuisisi, sehingga akan mengefisiensikan biaya operasional, seperti pembelian suku cadang yang semakin murah karena dibeli dalam jumlah besar.
Ketiga, pembelian kapal-kapal PT Jembatan Nusantara menguntungkan karena telah memiliki izin komersial di saat ada moratorium atau pembatasan jumlah kapal pada lintasan komersial, sehingga tidak ada pemberian izin tersebut.
Oleh sebab itu, akuisisi tersebut menguntungkan bagi ASDP. Terlebih, PT Jembatan Nusantara bisa dibeli seharga Rp1,272 triliun atau 60 persen dari total aset seharusnya, yakni Rp2,092 triliun.
Namun, aksi korporasi yang kemudian disebut merugikan negara tersebut dinilai menghambat Indonesia untuk maju. Hal ini dikarenakan para profesional ke depannya akan merasa tidak dilindungi bila aksi korporasinya di kemudian hari disebut merugikan keuangan negara.

Sudut pandang KPK
KPK melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Jubir KPK Budi Prasetyo, menjelaskan lembaga antirasuah mulai mengusut kasus tersebut setelah BPKP memberikan hasil audit, dan menyebut kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi yang dilakukan ASDP.
Dalam perjalanannya, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ira dan kawan-kawan.
Pertama, adanya perubahan aturan di internal ASDP yang cenderung melonggarkan persyaratan untuk kerja sama usaha dengan PT Jembatan Nusantara.
Pada 6 Maret 2019, disahkan Keputusan Direksi Nomor 86 yang mengganti Keputusan Direksi Nomor 35. Keputusan Direksi Nomor 86 dinilai mempermudah kerja sama usaha karena menambahkan ketentuan pengecualian.
Bila tetap memakai Keputusan Direksi Nomor 35, maka kerja sama usaha antara ASDP dengan PT Jembatan Nusantara tidak dapat dilakukan.
Kemudian pada 11 Oktober 2019, Ira selaku Dirut mengesahkan Keputusan Direksi Nomor 237 yang mengganti Keputusan Direksi Nomor 86. Isi dari Keputusan Direksi Nomor 237 dinilai sama dengan Keputusan Direksi Nomor 35.
Dengan demikian, terjadi perubahan yang disengaja oleh direksi ASDP agar kerja sama usaha dengan PT Jembatan Nusantara dapat dilakukan.
Tindakan tersebut tentu dinilai tidak sesuai dengan prinsip business judgement rule, yakni sebuah prinsip di mana direksi perusahaan tidak dapat dibebankan tanggung jawab bila aksi korporasinya mengakibatkan kerugian bagi negara.
Kedua, adanya manipulasi usia kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara berdasarkan data International Maritime Organization (IMO), atau Organisasi Maritim Internasional yang berfokus pada keselamatan dan keamanan pelayaran.
Misalnya, Kapal Bahari Nusantara yang di IMO tercatat buatan tahun 1959, tetapi disebut diproduksi tahun 1969 saat dijual oleh PT Jembatan Nusantara.
Bahkan, usia 31 dari 53 kapal milik PT Jembatan Nusantara dimanipulasi. Ada yang usianya dimudakan sembilan tahun, tetapi ada juga hingga 34 tahun.
Hal tersebut dinilai berbahaya bagi nyawa para penumpang yang memutuskan bepergian dengan kapal-kapal tersebut.
Selain itu, terdapat kapal milik PT Jembatan Nusantara yang harganya dinilai lebih tinggi dari kapal milik ASDP, meskipun dari segi usia atau tonase kotornya sama.
Ada juga kapal milik PT Jembatan Nusantara yang dinilai lebih tinggi, meskipun usianya lebih tua dari kapal milik ASDP dan tonase kotornya sama.
Dari 53 kapal tersebut, bahkan 16 masih berada di galangan, atau tidak beroperasi karena biaya reparasinya belum dibayarkan.
Kemudian, kondisi keuangan ASDP merugi selama tiga tahun dalam kurun waktu 2021-2024, sehingga keputusan untuk melakukan akuisisi menjadi dipertanyakan.
Kondisi keuangan PT Jembatan Nusantara pada masa sebelum akuisisi, yakni 2017-2021 dalam tren menurun, bahkan masih memiliki utang kepada bank sekitar Rp580 miliar. Kondisi tersebut membuat keputusan aksi korporasi direksi ASDP dipertanyakan.
Aksi korporasi menjadi tanda tanya karena ASDP dinilai tidak untung atas akuisisi tersebut karena ada hal-hal yang harus dibayarkan, sehingga ada keuntungan yang hilang.
Adapun beberapa hal lain yang dinilai menjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ira dan kawan-kawan adalah seperti mengubah rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) dari pembangunan kapal menjadi akuisisi perusahaan pelayaran hingga memberikan data tidak akurat kepada konsultan, terutama mengenai usia maupun tidak beroperasinya kapal milik PT Jembatan Nusantara.
Sementara itu, meskipun dipertanyakan oleh Ira dalam pleidoinya, penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh akuntan forensik KPK bukanlah hal tidak wajar karena pernah dilakukan pada kasus lain. Misalnya, kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero).
Pekerjaan rumah setelah rehabilitasi
Terdapat sejumlah pekerjaan rumah bagi sejumlah pihak setelah rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo.
Pertama, harus ada penegasan yang jelas untuk pemberian rehabilitasi yang diberikan Presiden. Hal ini dikarenakan adanya pertanyaan di tengah publik mengenai perbedaan pemberian rehabilitasi, yakni sebatas untuk terpidana narkoba saja atau bukan.
Pembentukan Undang-Undang tentang Rehabilitasi mungkin perlu dipertimbangkan oleh pemerintah maupun anggota dewan, sebab aturan perundang-undangan untuk hak istimewa Presiden yang lain sudah ada, yakni amnesti, abolisi, dan grasi.
Untuk amnesti dan abolisi, ada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Kemudian ada juga UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Kedua, perlu ada penyampaian lebih jelas kepada publik mengenai pertimbangan Mahkamah Agung kepada Presiden sebelum memutuskan memberikan rehabilitasi.
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengatakan Presiden memberikan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. Oleh sebab itu, publik tentu perlu tahu apa saja pertimbangan MA tersebut.
Terlebih hal tersebut dapat memperkaya pembelajaran studi ilmu hukum di negeri ini.
Ketiga, pemberian rehabilitasi bagi Ira dan kawan-kawan memunculkan pertanyaan di publik, apakah evaluasi terhadap KPK perlu dilakukan? Tentu hal tersebut dapat dijawab oleh pemerintah.
Terakhir, perlu ada pencegahan kepada para direksi BUMN agar aksi korporasi yang dilakukannya tidak berujung kepada dugaan tindak pidana korupsi.







