Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama kami juga akan meminta keterangan para bupati/wali kota yang sampai hari ini tidak melakukan langkah-langkah serius di dalam rangka pengelolaan sampah

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pihaknya segera meminta penjelasan kepala daerah yang belum melakukan perbaikan pengelolaan sampah di daerahnya.

Dalam acara Anugerah ProKlim Tahun 2025 di Jakarta, Senin, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan sudah hampir enam bulan sejak KLH/BPLH telah mengeluarkan sanksi kepada kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan pengelolaan sampah.

"Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama kami juga akan meminta keterangan para bupati/wali kota yang sampai hari ini tidak melakukan langkah-langkah serius di dalam rangka pengelolaan sampah," kata Menteri Hanif.

Dia mengingatkan pihaknya masih menemukan di sejumlah lokasi ada respons yang tidak serius terkait perbaikan pengelolaan sampah.

Untuk itu KLH/BPLH berencana untuk meningkatkan status bagi pemerintah daerah yang belum melakukan perbaikan pengelolaan sampah. Dari awalnya pembinaan dapat dilakukan peningkatan sampai ke langkah penegakan hukum.

Secara khusus dia merujuk kepada Pasal 114 di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait sanksi pidana.

"Cukup sudah harapan masyarakat kepada saya. Saya harus berani mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kemudian menyiapkan lingkungan hidup layak untuk masyarakat," tutur Menteri Hanif.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi paksaan pemerintah terhadap 343 Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) untuk memperbaiki pengelolaan sampahnya.

Sanksi tersebut diberikan kepada daerah yang memiliki TPA dengan jenis open dumping atau menumpuk sampah secara terbuka tanpa melakukan upaya pengelolaan untuk menekan timbulan sampah.

Upaya perbaikan itu juga menjadi pertimbangan dalam penilaian Penghargaan Adipura. Hal itu mengingat kini kriteria baru untuk Adipura yang menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihan dengan nilai 50 persen, anggaran dan kebijakan daerah 20 persen, serta kesiapan SDM dan fasilitas 30 persen.

Langkah itu dilakukan untuk mencapai target pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan sampah dapat mencapai 100 persen pada 2029.