enggugat menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan pencipta lagu Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading (Holywings) hingga penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo terkait lagu berjudul "Bilang Saja".

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menyampaikan permohonan tersebut merupakan gugatan pelanggaran hak cipta dengan Nomor 136 PDT.SUS-HKI/Cipta/2025 ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.

"Penggugat menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta," ungkap Sunoto saat ditemui di Jakarta, Senin.

Ia membeberkan para tergugat dimaksud, yakni PT Aneka Bintang Gading sebagai Tergugat, Agnez Mo sebagai Turut Tergugat 1, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Turut Tergugat 2, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Turut Tergugat 3.

Pada intinya, kata dia, Ari menggugat para tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta.

Dalam gugatannya, Sunoto menuturkan Ari mengatakan para tergugat telah menyelenggarakan tiga konser komersial pada 25-27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Dalam konser itu, dikatakan bahwa para tergugat menampilkan lagu berjudul "Bilang Saja" sebagai ciptaan Ari tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penggugat sebagai pencipta.

Sebelummya, Ari Bias juga sudah pernah menggugat Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara total Rp1,5 miliar terkait lagu yang sama.

Pengadilan tingkat pertama menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan Ari Bias, "Bilang Saja", pada tiga konser tanpa seizin pencipta.

Tiga konser tanpa izin tersebut, yakni konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.

Oleh sebab itu, majelis hakim Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1.500.000.000 (Rp1,5 miliar) kepada Ari Bias.

Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Agnez Mo dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.