Jakarta (ANTARA) - Warga TPU Kebon Nanas meninggalkan forum diskusi dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk membahas mengenai rencana relokasi dan pengembalian fungsi pemakaman.
"Kami tinggalkan ruangan tersebut, karena kami merasa tuntutan kami belum terjawab atau belum diselesaikan sama pihak terkait dari pemerintah atau dari pemda," kata perwakilan salah satu warga yang tinggal di lahan TPU Kebon Nanas, Emo (55) di Kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin.
Pertemuan yang berlangsung di ruang aula kantor kecamatan itu merupakan sesi sosialisasi, penyerapan aspirasi dan pendataan lanjutan terkait rencana penertiban dan pemindahan warga dari area Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Namun, suasana berubah ketika perwakilan pemerintah mulai menjelaskan skema relokasi, termasuk pendataan rumah tangga dan opsi hunian pengganti
"Katanya mau sosialisasi atau aspirasi, ini malah pendataan. Kami belum ada persetujuan di antara warga. Bahkan harusnya pendataan itu warga kami pun dilibatkan atau melibatkan warga," ujar Emo.
Warga langsung berdiri dan keluar dari ruangan sambil menyampaikan keberatan. Mereka menilai informasi yang diberikan pemerintah belum jelas, khususnya terkait kepemilikan lahan, lokasi pemindahan, jaminan kelayakan tempat tinggal dan batas waktu relokasi.
"Makanya kami menolak untuk pendataan mau direlokasi ke rumah susun, karena tuntutan kami belum terjawab sama pihak dari pemerintah kota atau pemerintah daerah. Undangan pun, istilahnya kami hari ini masalah pendataan kami tidak tahu," katanya.
Emo mengaku lahan tersebut merupakan milik yayasan dan warga diizinkan menempati kawasan itu secara lisan sejak beberapa tahun lalu.
"Sekarang tiba-tiba dari pihak pemerintah daerah atau Pemprov DKI, kami mendapatkan surat untuk mengembalikan lahan. Mengembalikan lahannya ke siapa?," katanya.
Emo berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Timur bisa memberikan bukti konkret dan transparan terkait legalitas kepemilikan lahan TPU Kebon Nanas.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) menegaskan proses relokasi warga yang menempati lahan aset pemerintah di sekitar TPU Kebon Nanas akan dilakukan secara humanis dan bertahap.
"Kita melakukan sosialisasi kepada warga di TPU Kebon Nanas tidak serta-merta mengusir mereka. Kita mendekatkan dengan cara-cara kemanusiaan," kata Wali Kota Jaktim, Munjirin di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (28/11).
Penataan lahan dilakukan untuk mengembalikan fungsi area tersebut sebagai fasilitas pemakaman, mengingat kebutuhan petak makam di Jakarta semakin mendesak.
Menurut Munjirin, sebelum melakukan penertiban, pemerintah terlebih dahulu mengutamakan sosialisasi dan dialog agar warga memahami alasan penataan lahan tersebut.
"Warga diberi penjelasan soal status lahan dan kebutuhan publik," ujar Munjirin.
Dalam beberapa kesempatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jaktim telah memberikan pemahaman kepada warga bahwa lahan yang selama ini mereka tempati merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta berencana mengembalikan fungsi lahan di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga yang sudah puluhan tahun digunakan untuk permukiman warga.
Nantinya, lahan yang digunakan warga untuk permukiman itu akan dimanfaatkan untuk membuka petak makam baru sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah krisis lahan makam di Jakarta
Berdasarkan keterangan warga Kebon Nanas, Pemkot Jakarta Timur telah menyiapkan dua rumah susun sederhana sewa (susunawa) sebagai lokasi relokasi, yakni Pulo Jahe dan Rawa Bebek.
Penertiban permukiman warga itu dilakukan mengingat 69 TPU yang merupakan aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sudah penuh atau hanya melayani pemakaman dengan metode tumpang.
Berdasarkan data awal, tercatat 280 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 517 jiwa yang mendirikan bangunan pada lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga.







