Kami memberikan kemudahan layanan penggantian paspor bagi warga yang terdampak dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban administrasi

Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara memberikan pelayanan khusus bagi warga yang mengalami kerusakan atau kehilangan paspor akibat bencana banjir.

"Kami memberikan kemudahan layanan penggantian paspor bagi warga yang terdampak dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban administrasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian di Medan, Senin.

Uray melanjutkan dipastikan masyarakat yang sedang menghadapi situasi sulit tetap mendapatkan layanan yang cepat dan solusi.

Menurut dia, imigrasi hadir bukan hanya sebagai institusi administrasi, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam situasi darurat.

Meskipun diberikan kemudahan salah satunya tidak membayar denda, Uray mengatakan proses penggantian paspor tetap mengutamakan verifikasi data dan kepastian identitas pemohon.

"Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan," katanya.

Ia menjelaskan para pemohon penggantian paspor rusak atau hilang akibat bencana diwajibkan membawa beberapa dokumen pendukung yang akan menjadi dasar verifikasi petugas.

Untuk memperlancar proses, pemohon diminta melampirkan dokumen di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, paspor yang telah rusak atau salinan paspor Sebelumnya (jika paspor masih dapat ditemukan meskipun dalam kondisi rusak akibat banjir, pemohon wajib membawanya. Jika tidak tersisa, maka alternatif lain membawa salinan paspor yang didapatkan di kantor penerbit paspor, kondisi kahar.

Uray Avian juga menyampaikan rasa duka dan keprihatinan yang mendalam atas musibah yang terjadi.

“Kami turut bersedih dan prihatin atas bencana banjir yang dialami saudara-saudara kita di Sumatera Utara," katanya.

Imigrasi Medan mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk mendatangi kantor imigrasi atau menghubungi layanan informasi resmi jika membutuhkan bantuan atau keterangan lebih lanjut.