Kasus Narkoba Masih Mendominasi, Kejari HSU Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
Ratino Taufik December 03, 2025 05:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI ‐ Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) kembali melakukan pemusnahan barang bukti pada perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari HSU, Rabu (3/12/2025). 

Kegiatan yang digelar ketiga kalinya selama 2025 ini memusnahkan barang bukti dari 27 perkara. Kasus narkotika yaitu sabu masih mendominasi yaitu 18 perkara dengan barang bukti keseluruhan 270,70 gram dengan nilai sekitar Rp 450 juta. 

Barang bukti tersebut sebagian besar telah disisihkan untuk pengujian di BPOM dan dilakukan pemusnahan di Polres HSU dan tersisa 1,27 gram yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kajari HSU Dr Albertinus P Napitupulu, dirinya mengatakan kasus narkotika masih mendominasi yang dituntaskan oleh Kejari HSU. 

Penyelesaian kasus narkotika sebagian besar kasus tersangkanya berasal dari luar daerah, perlu adanya sinergitas dari seluruh pihak untuk melakukan pencegahan barang haram tersebut masuk ke HSU. 

“Pelaku ada yang dari luar kabupaten bahkan dari luar Kalsel seperti Kalimantan Timur, ini menjadi catatan untuk pencegahan peredaran narkotika perlu penguatan masuknya barang dari luar daerah oleh pelaku dari luar daerah pula,” ungkapnya. 

Barang bukti lain yang juga dimusnahkan dari kasus penganiayaan sebanyak empat perkara, pencurian sebanyak tiga perkara perjudian sebanyak satu perkara dan penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM bersubsidi sebanyak satu perkara. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh Bupati HSU H Sahrujani, Wakil Bupati Hero Setiawan, Ketua DPRD HSU Fadillah, Dandim 1001 HSU/BLG Letkol Inf Endra Retno Erowanto, Ketua BNN HSU, Polres HSU diwakili Kasat Narkoba, Pengadilan Negeri Amuntai, Kalapas Kelas IIB Amuntai. 

Bupati HSU Sahrujani dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kejari HSU dalam penyelesaian kasus yang telah ditangani. 

“Dengan pengungkapan dan penyelesaian kasus diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi pelajaran bagi warga HSU untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum,” ujarnya. 

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara melarutkan dengan cairan pembersih, untuk senjata tajam dan telepon genggam dipotong menggunakan mesin dan untuk barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.