Dilaporkan ke Dewas Terkait Dugaan Penggelapan Aset Rp 700 Miliar, KPK Klaim Hanya Sita Dokumen
Adi Suhendi December 05, 2025 08:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak menyita aset milik seseorang bernama Linda Susanti selaku saksi dalam kasus dugaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang ditangani KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan jika pihaknya hanya menyita sejumlah dokumen.

"Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca atau saya baca di media bahwa ada beberapa barang ya, barang berharga, kemudian juga uang yang disita, itu dia yang kemudian menjadi polemik," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Meski begitu, Asep menyambut baik soal laporan yang diajukan Linda ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait hal tersebut.

Nantinya pihak KPK bisa memproses soal tudingan itu dengan memanggil Linda untuk dimintai keterangannya agar membuat perkaranya menjadi terang benderang.

"Kalau dari kami tidak melakukan itu. Tapi tentunya nanti kan yang bersangkutan juga pasti melaporkan itu punya bukti. Nah buktinya apa? Nanti kami berharap dengan bukti yang saudara Linda itu bawa, nanti akan disandingkan dengan bukti-bukti yang kami miliki. Sehingga menjadi jelas siapa sebenarnya yang benar dalam hal ini," ucapnya.

"Apakah benar KPK melakukan penyitaan tersebut, atau oknum, atau ada pihak-pihak lain yang justru memanfaatkan kami atau KPK seperti itu," sambungnya.

Lebih lanjut, Asep mengatakan sejak munculnya polemik yang diperkarakan Linda Susanti melalui sebuah podcast, pihaknya pun sudah diklarifikasi oleh Inspektorat dan Biro Hukum.

Namun, pihak KPK sampai saat ini hanya menunggu soal hal itu dan memutuskan tidak membuat laporan baik.

"Tetapi kemudian kami memutuskan untuk tidak melaporkan balik. Kenapa? Karena kami membaca di media bahwa yang bersangkutan, melalui kuasa hukumnya itu sudah melaporkan ke Bareskrim," jelasnya.

"Jadi sebetulnya biar tidak terjadi lapor-melapor begitu, kami tunggu. Kami tunggu laporan itu ditindaklanjuti. Kami akan membawa dokumen-dokumen yang kami miliki, ini pada saat nanti diklarifikasi oleh pihak penyidik dari Bareskrim," imbuhnya.

Kuasa hukum Deolipa Yumara mendampingi kliennya, Linda Susanti, mendatangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2025). 

Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset sitaan senilai kurang lebih Rp 700 miliar yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik.

Laporan ini dilayangkan karena pihak Linda Susanti menilai aset-aset yang disita tidak memiliki kaitan dengan perkara hukum yang sedang berjalan, serta adanya dugaan prosedur yang menyimpang dalam proses penyitaan.

"Apa yang kami laporkan adalah penyitaan dana dan aset dengan nilai sekitar 700 miliar rupiah, yang tidak terkait dengan perkara apapun. Karena itu kami meminta agar aset ini dikembalikan," kata Deolipa kepada awak media di Kantor Dewas KPK.

Deolipa memerinci bahwa aset yang dipermasalahkan meliputi emas batangan sebanyak 12 batang (masing-masing 1 kg), valuta asing dalam jumlah besar (dolar Singapura, dolar AS, euro, dan ringgit Malaysia), serta sejumlah sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan. 

Ia menegaskan bahwa harta tersebut adalah warisan milik Linda Susanti dan bukan objek tindak pidana.

Selain masalah aset, Linda Susanti juga melaporkan adanya dugaan intimidasi dan upaya "negosiasi gelap". 

Linda mengaku pernah diminta oleh perantara untuk bertemu di luar kantor KPK dan dibujuk untuk mencabut kuasa hukumnya. 

Lebih jauh, ia menyebut adanya tawaran pembagian aset yang disita.

"Dari mulai tawaran 20 persen, lalu lebih besar lagi. Tapi saya menolak. Kalau memang aset itu benar milik saya dan tidak terkait perkara, ya harus dikembalikan sepenuhnya," ungkap Linda. 

Ia berharap dewas dan pimpinan KPK bertindak tegas agar tidak ada celah bagi oknum yang bermain.

Dalam laporannya, pihak pelapor menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain surat tanda penerimaan barang bukti, berita acara penyitaan, surat panggilan pemeriksaan, serta salinan dokumen dari penyidik. 

Deolipa juga menyebut pihaknya menyimpan bukti rekaman jika sewaktu-waktu diperlukan.

Menanggapi polemik ini, KPK menyatakan telah melakukan pengecekan atas permintaan pengembalian barang sitaan yang diajukan Linda Susanti. 

Selain itu, pihak Linda juga sudah membuat aduan terkait perkara ini ke Bareskrim Polri hingga Kejaksaan Agung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.