Apa Itu Pidana Kerja Sosial? untuk Terpidana, Mulai Berlaku di Minahasa Tenggara, Sudah Ada MoU
Alpen Martinus December 11, 2025 03:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Wakil Bupati Mitra Fredy Tuda bahkan menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) dan Pemerintah Provinsi Sulut.

Perjanjian kerjasama tersebut terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Pasal 85 KUHP Nasional menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun.

Dengan terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), merupakan suatu gebrakan perubahan dalam paradigma pemidanaan di Indonesia, berorientasi pada paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif yang ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan kepada korban, dan keadilan rehabilitatif baik yang ditujukan kepada pelaku maupun korban.

Kegiatan strategis ini berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Rabu 10 Desember 2025 dan dihadiri Forkopimda Sulut, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulut, serta para Bupati dan Wali Kota atau perwakilan.

Dalam kesempatan tersebut, prjanjian kerjasama juga ditandatangani antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Bupati/Wali Kota se-Sulut, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Albertus Roni Santoso, bersama Pemkab Mitra yang diwakili Wabup Fredy Tuda.

Wakil Bupati Fredy Tuda menegaskan, penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera tanpa mengabaikan pendekatan kemanusiaan.

“Kami mendukung penuh terobosan hukum ini," ujarnya. 

"Pidana kerja sosial adalah solusi yang tidak hanya mendidik, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri serta tetap produktif bagi masyarakat,” kata Tuda.

Ia juga menambahkan, Mitra siap bersinergi dengan kejaksaan dan pemerintah daerah lainnya dalam memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Penandatanganan kerjasama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi penegakan hukum di Sulut.

Sekaligus memberikan arah baru terhadap penanganan tindak pidana dengan pendekatan yang lebih progresif dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Tentang Mitra

Kabupaten Mitra adalah satu dari 15 daerah di Provinsi Sulut. Mitra terkenal dengan potensi emas dan pertambangan.

Kabupaten ini berbatasan dengan Minahasa, Boltim, dan Minahasa Selatan (Minsel).

Jumlah penduduk di Kabupaten Mitra adalah sekitar 120.000 jiwa.

Jarak kabupaten Mitra dengan kota Manado adalah sekitar 67 kilometer atau bisa ditempuh dengan waktu 1 jam 57 menit.

Potensi Kabupaten Mitra tak hanya pertambangan, namun banyak Pantai cantik yang bisa diekspor saat ke Mitra. (NIE)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.