TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Berikut fakta-fakta saat sidang putusan terhadap Pendeta Hein Arina.
Sidang putusan kasus dana hibah GMIM berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (10/12/2025) kemarin.
Hein Arina divonis 1 tahun penjara oleh hakim.
Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili dalam uraiannya menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan menyebabkan kerugian negara.
Menurut hakim, tiadanya proposal dana hibah adalah hal paling krusial untuk membuktikan adanya unsur niat jahat atau mens rea.
"Pendapat hukum bahwa ini masalah perdata dapat membuat tidak ada seorang pejabat pun dapat diadili," kata dia.
Khusus untuk Hein Arina, hakim membeber, dirinya hanya selaku penerima dana hibah dari Pemprov Sulut.
Potong masa tahanan 9 bulan, Hein Arina diprediksi tak lama lagi menghirup udara bebas.
Begitu hukuman dibacakan, suasana haru langsung tercipta.
Riuh gembira terdengar.
Istri Arina Vanny Suoth dan sang anak Kristi Karla Arina langsung berpelukan haru.
Keduanya kemudian dapat jabatan tangan dari hadirin serta pelukan.
Di luar, para hadirin kompak bernyanyi: "Kami memuji kebesaranMu,".
Kuasa hukum pun meneteskan air mata.
"Ini semua karena Tuhan beracara," kata dia.
Salah satu pendukung menyampaikan bahwa sejak awal mereka percaya Arina tidak bersalah.
Ia yakin kasus ini hanya persoalan administrasi.
"Semoga tak lama lagi beliau bebas,” ujarnya usai doa bersama.
Informasi yang dihimpun Tribun Manado, Hein Arina telah memenuhi masa dua pertiga masa hukumannya pada 17 Desember 2025 nanti.
Ia berpeluang besar mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB).
Kuasa Hukum Arina Franklin Montolalu menegaskan, dalam sidang tidak ditemukan satu rupiah pun dana hibah yang mengalir ke rekening pribadi kliennya.
Semua dana masuk ke Kas Sinode.
"Putusan hakim mengonfirmasi itu," katanya.
Kelima terdakwa Hein Arina, Steve Kepel, Asiano Gammy Kawatu (AGK), Fereydy Kaligis dan Jeffry Korengkeng hadir dalam sidang putusan tersebut.
Sidang putusan terhadap kelima terdakwa berlangsung bergantian.
Jeffry Korengkeng mendapat giliran pertama.
Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut tersebut divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Dia pun didenda Rp 100 Juta rupiah dengan ancaman mendapat tambahan hukuman tiga bulan penjara bila tak membayar.
Kedua giliran Fereydy Kaligis.
Mantan Karo Kesra Pemprov Sulut tersebut juga divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Dia juga dikenakan denda Rp 100 juta dan uang pengganti 35 juta potong yang sudah dititip di Kejaksaan.
Kemudian giliran Asiano Gammy Kawatu (AGK).
Vonis terhadap AGK lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Mantan Penjabat Sekprov Sulut tersebut divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Selanjutnya, giliran Steve Kepel.
Mantan Sekprov Sulawesi Utara juga dituntut 1 tahun 8 bulan penjara.
Tuntutan tersebut juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.
Terakhir giliran Pendeta Hein Arina.
Hein Arina divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hakim memvonis Hein Arina 1 tahun penjara.
(TribunManado.co.id/Ico/Art)