Terungkap Penyebab Kebakaran Terra Drone yang Menewaskan 22 Orang: Baterai 30.000 mAh Jatuh
Pipit Maulidya December 12, 2025 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Penyebab kebakaran kantor Terra Drone yang menewaskan 22 orang akhirnya terungkap. 

Kebakaran gedung enam lantai di kawasan Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Selasa (9/12/2025), disebut dipicu oleh jatuhnya sebuah baterai berkapasitas 30.000 mAh. 

Menurut keterangan polisi, baterai yang jatuh tersebut memicu percikan api dan menyambar baterai-baterai lain di lokasi penyimpanan. 

Informasi ini diperoleh setelah penyidik memeriksa dua saksi kunci. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa insiden bermula di lantai satu gedung Terra Drone. 

“Jadi dari keterangan saksi tersebut, bahwa baterai berukuran 30.000 mAh dalam tumpukan, ada sekitar empat tumpukan, lalu jatuh.” 

“Dari sejak jatuh itu, timbul percikan api. Di mana di tempat tersebut, terdapat baterai-baterai lainnya selain baterai yang rusak dan akhirnya menyambar. Sehingga seluruhnya di lantai satu terbakar, khususnya di ruang inventory atau gudang mapping,” katanya dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (12/12/2025). 

Setelah kejadian itu, polisi langsung memperluas penyidikan dengan memeriksa manajemen penyimpanan baterai di Terra Drone. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut tidak memiliki SOP terkait penyimpanan baterai yang mudah terbakar (flammable). Selain itu, tidak ada SOP pemisahan antara baterai layak pakai, bekas, maupun rusak. 

“Semua (baterai) dijadikan satu (di satu tempat),” ujarnya. 

Ruang penyimpanan baterai itu sendiri hanya berukuran 2x2 meter, tanpa ventilasi maupun fireproofing. 

Di ruang yang sama juga terdapat genset, yang meningkatkan potensi panas berlebih. 

Polisi juga menemukan bahwa gedung Terra Drone tidak memenuhi standar keselamatan. 

Tidak ada pintu darurat, sensor asap, proteksi kebakaran, maupun jalur evakuasi yang memadai. 

“Gedung memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk perkantoran. Namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” jelas Susatyo.

Bos Terra Drone Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka

Bos Terra Drone, Michael Wishnu Wardana
Bos Terra Drone, Michael Wishnu Wardana (Dokumentasi Terra Drone Indonesia)

 

Setelah gelar perkara dilakukan, polisi menetapkan bos Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka. 

Susatyo menyebut penetapan tersangka itu didasari sejumlah temuan, termasuk tidak adanya SOP penyimpanan baterai serta tidak adanya staf khusus Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

“Selain itu, tidak melakukan pelatihan keselamatan, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar bahan mudah terbakar, tidak menyediakan pintu darurat, dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” katanya. 

Michael juga dianggap bertanggung jawab atas tewasnya 22 korban. 

Menurut Susatyo, para korban meninggal bukan karena luka bakar, melainkan kekurangan oksigen akibat asap pekat, serta karena tidak mampu keluar dari gedung. 

“Sebagaimana kita ketahui, korban 22 (orang) itu umumnya meninggal bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah karena tidak bisa menyelamatkan diri dan (meninggal) lemas,” ujarnya. 

Atas kejadian itu, Michael dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 187 KUHP tentang perbuatan disengaja yang menimbulkan bahaya bagi orang lain.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.