Grid.ID- Praktisi hukum komentari laporan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi. Begini analisisnya soal langkah hukum sang selebgram.
Selebgram Inara Rusli diketahui telah melaporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya, pada Senin (1/12/2025). Suami dari Wardatina Mawa ini dilaporkan atas kasus dugaan penipuan atau Pasal 378 KUHP.
"Yang ingin kami sampaikan adalah, hari ini kami melakukan pelaporan, ya. Atas dugaan penipuan yang dialami oleh klien kami," kata kuasa hukum Inara, Hamrin Saragih, dilansir dari Kompas.com.
Hamrin mengatakan, Inara melaporkan Insanul lantaran diduga menipu kliennya selama ini. Pria tersebut mengaku single ketika mendekati Inara sehingga terjalin hubungan asmara.
Tak hanya itu, keduanya juga sudah menikah secara siri pada 7 Agustus 2025 silam. Setelah terungkap, Insanul ternyata masih berstatus suami sah dari Wardatina Mawa dan telah memiliki seorang anak.
"Di mana ini kami menduga inisial IF, ya. Karena di situ ada tipu muslihat yang kami temukan, dan kami tadi sudah melampirkan bukti-bukti yang ada," ujar Hamrin.
“Semoga kasus ini segera menemukan titik terang dan tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan,” tuturnya.
Adapun, seorang praktisi hukum bernama Agustinus Nahak kemudian memberikan analisisnya mengenai laporan Inara ini. Agustinus menilai memang benar ada unsur penipuan yang dilakukan oleh Insan.
"Saudari Inara itu ternyata di-prank, karena dia ternyata diberikan KTP yang masih lajang, dan si Insan mengaku tidak beristri dan tidak memiliki anak sehingga Inara mau menikah siri sama yang bersangkut. Artinya unsur penipuannya ada di situ," terang Agustinus.
Melansir dari Tribunseleb, dia mengatakan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Inara Rusli yang melaporkan Insanul itu sudah tepat. Selain itu, Inara juga melaporkan adanya ilegal akses soal rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas intim dirinya dengan Insan.
"Ya sehingga Inara melaporkan penipuan terhadap perkawinan dia di pihak kepolisian. Bahkan Inara juga melaporkan terkait dengan undang-undang perlindungan data, karena ternyata CCTV-nya diakses oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Dalam praktisi hukum komentari laporan Inara ini, diketahui pihak Wardatina Mawa memiliki rekaman CCTV yang ada di rumah Inara Rusli dan dijadikan bukti atas kasus dugaan perzinaan. Adapun, soal berlanjut atau tidaknya laporan Inara, selebgram satu ini harus bisa membuktikan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan Insanul Fahmi.
"Ini soal pembuktian, bahwa ketika dia unsur penipuannya terbukti atau tidak," jelas Agustinus.
"Ini kan kembali lagi pasal yang dilaporkan penipuan terkait dengan identitas, terkait dengan pernikahan sirinya dia, kalau misalnya ternyata tidak terbukti, Inara tahu ya udah pasti dihentikan perkaranya," tutupnya.
Sementara itu, kasus yang menyeret nama Inara Rusli, Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa diketahui masih berkembang. Istri dari Insanul bahkan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, pada Senin (2/12/2025).
Dalam keterangannya, Mawa mengatakan bahwa dia sudah memutuskan untuk mengakhiri hubungannya dengan Insanul. Untruk proses cerai sendiri akan dimulai setelah kasus dugaan perzinaan yang dilaporkannya memiliki kejelasan hukum.
"Kalau... kalau untuk (hubungan rumah tangga) itu, mohon maaf saya sudah memutuskan untuk selesai," kata Wardatina Mawa.
"Iya, tapi setelah proses hukum ini berjalan dengan baik ya. Mohon doanya," lanjutnya.