Berita Populer Sulut: 3 WNA asal Filipina Diamankan Polisi di Sitaro, Terbukti Bawa Barang Terlarang
Frandi Piring December 13, 2025 03:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita populer Sulawesi Utara (Sulut) hari ini, Sabtu, 13 Desember 2025.

Kabar terkait penangkapan 3 warga negara asing (WNA) asal Filipina yang diamankan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulut, menjadi sorotan beberapa waktu belakangan.

Dikabarkan, 3 WN Filipina diamankan di Pelabuhan Feri Desa Minanga, Kecamatan Tagulandang Utara, Sitaro pada Kamis (11/12/2025), sekitar pukul 00.12 Wita.

Sejumlah barang yang dibawa ketiga orang Filipina itu juga telah diamankan aparat.

Polres Sitaro melakukan pengamanan terhadap tiga warga negara Filipina ini.

Berawal dari kehabisan bahan bakar, tiga WN Filipina tersebut akhirnya diamankan aparat setempat.

Mereka pertama kali ditemukan oleh pemerintah kampung, perangkat desa, serta anggota Pospol Minanga hingga anggota Babinsa di lokasi. 

Saat ditemukan, ada tiga paket barang, namun setelah tiba di Polsek hanya dua paket yang dibawa untuk kepentingan legalitas dan keterbukaan.

Barang tersebut kemudian ditimbang di Pegadaian wilayah Tagulandang, tepatnya di BRI, dan disaksikan pemerintah setempat termasuk Kapolsek dan Danramil, serta orang yang diduga sebagai pemilik barang itu.

WNA - Momen 3 WNA asal Filipina diamankan aparat Polres Tagulandang/Polres Sitaro di wilayah Pelabuhan Feri Desa Minanga, Kecamatan Tagulandang Utara, Sitaro, Sulut pada Kamis (11/12/2025). Identitas ketiganya, yakni Jison Asumbradu, Anastasio Laughu dan Jumar Lukas.
WNA - Momen 3 WNA asal Filipina diamankan aparat Polres Tagulandang/Polres Sitaro di wilayah Pelabuhan Feri Desa Minanga, Kecamatan Tagulandang Utara, Sitaro, Sulut pada Kamis (11/12/2025). Identitas ketiganya, yakni Jison Asumbradu, Anastasio Laughu dan Jumar Lukas. (Dok. Polres Sitaro)

Kasat Narkoba Polres Sitaro Iptu Recky Marthin menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti perkara ini.

Terkait barang bukti, ada dua sachet yang diperiksa tim Labfor Polda Sulut.

“Setelah dari situ, kewajiban kami adalah membawa barang bukti tersebut untuk memastikan apakah benar mengandung sabu atau tidak. Karena itu barang wajib dibawa ke Laboratorium Forensik,” jelas Iptu Recky saat dikonfirmasi via telepon WA oleh tim TribunManado.co.id pada Jumat 12 Desember 2025 siang.

Tadi malam barang bukti sudah tiba di laboratorium forensik Polda Sulut.

Berdasarkan hasil koordinasi dan pemeriksaan, Jumat (12/12/2025), pihak Polres Sitaro mendapat konfirmasi.

Di mana, dua saset barang tersebut dinyatakan positif mengandung Metamfetamina atau dikenal dengan narkotika jenis sabu.

Untuk penanganan WNA, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Dari hasil koordinasi itu, pihak Polres Sitaro juga akan menyurat ke Konsulat Jenderal Filipina di Manado.

Surat resminya akan dikirim pada Sabtu (13/12/2025) dan bakal melaporkan perkembangannya.

Ketiga WNA tersebut saat ini berada di Polsek Tagulandang dalam tahap penyelidikan.

Mereka juga sudah dimintakan surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Tagulandang, dan pemeriksaan urine juga telah dilakukan.

“Langkah berikutnya, setelah kami menerima secara resmi hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik secara pro justitia, kami akan menindaklanjuti dengan membuat laporan polisi yang nanti masuk dalam aplikasi DORS Polri, yang termonitor secara nasional,” terang Iptu Recky kepada tim TribunManado.co.id.

Kemudian pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan. 

Sebelum pemeriksaan, akan ada gelar perkara.

Meski sudah mengantongi barang bukti jenis sabu, Polres Sitaro tetap wajib melakukan gelar perkara. 

Dari gelar perkara itulah proses penyidikan ditindaklanjuti.

"Dalam proses sidik itu, pasti akan ada upaya paksa, termasuk penyitaan dan nantinya penahanan," tutup Iptu Recky.

Identitas 3 WN Filipina yang Ditangkap

Berikut identitas ketiga WN Filipina yang diamankan:

1. Jison Asumbradu, 33 tahun, nelayan, asal Jinsan, Filipina

2. Anastasio Laughu, 36 tahun, nelayan, asal Sarangani, Filipina

3. Jumar Lukas, 35 tahun, nelayan, asal Sarangani, Filipina

WNA - Identitas lengkap 3 WNA asal Filipina yang diamankan polisi di Sitaro, Sulut pada Kamis (11/12/2025). Jison Asumbradu, Anastasio Laughu dan Jumar Lukas.
WNA - Identitas lengkap 3 WNA asal Filipina yang diamankan polisi di Sitaro, Sulut pada Kamis (11/12/2025). Jison Asumbradu, Anastasio Laughu dan Jumar Lukas. (Dok. Polres Sitaro/Tidak Ada)

Barang yang Disita

Dua sachet narkotika jenis sabu

Dua alat pemakai

Minuman beralkohol

Obat-obatan berbagai jenis

Alkohol etanol

Skincare

Makanan kaleng

Uang peso Filipina

Alat pancing

Perkakas

Kartu identitas

Pakaian

WNA - Momen 3 WNA asal Filipina diamankan aparat Polres Tagulandang/Polres Sitaro di wilayah Pelabuhan Feri Desa Minanga, Kecamatan Tagulandang Utara, Sitaro, Sulut pada Kamis (11/12/2025). Identitas ketiganya, yakni Jison Asumbradu, Anastasio Laughu dan Jumar Lukas.
WNA - Momen 3 WNA asal Filipina diamankan aparat Polres Tagulandang/Polres Sitaro di wilayah Pelabuhan Feri Desa Minanga, Kecamatan Tagulandang Utara, Sitaro, Sulut pada Kamis (11/12/2025). Identitas ketiganya, yakni Jison Asumbradu, Anastasio Laughu dan Jumar Lukas. (Dok. Polres Sitaro)

Dua Kristal Putih 

Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara resmi merilis hasil pemeriksaan barang bukti narkotika yang disita dari tiga warga negara Filipina yang telah diamankan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kabid Labfor Polda Sulut Nomor: Sprin/194/XII/2025/Bidlabfor atas permintaan penyidik Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sitaro.Jumat (12/12/2025).

Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektur Polisi Dua Herdian Saputra, S.Si.

Pada pemeriksaan tersebut, barang bukti berupa dua plastik bening berisi kristal putih dengan berat total 8,0089 gram, setelah disisihkan sisa barang bukti seberat 7,5841 gram, dinyatakan positif mengandung Metamfetamina.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.