TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Artis film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue bersama rekannya Jackson Liam Andrew inisial LAJ dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana denda Rp 200 ribu.
Bonnie Blue dan Liam dinyatakan melanggar Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C sebagaimana dimaksud Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di mana Liam dinyatakan bersalah karena melanggar aturan lalu lintas mengendarai mobil pickup bak terbuka tanpa dilengkapi surat-surat lengkap (tidak memiliki SIM internasional hanya memiliki SIM dari negaranya Inggris).
Sementara itu, untuk Bonnie Blue membiarkan banyak orang menaiki mobil tersebut yang mana jenis mobil itu tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang.
"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim tunggal Ketut Somanasa pada sidang Tipiring di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 12 Desember 2025.
Selain itu keduanya juga dibebankan pembayaran perkara sejumlah Rp 2 ribu. Sementara itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil pickup yang dibeli Bonnie Blue untuk digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada yang bersangkutan.
"Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger," ucap Hakim Ketut Somanasa.
Hadir dalam sidang ini Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung I Wayan Dariana sebagai saksi, sementara saksi sekaligus pelapor Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra turut dihadirkan.
Ketut Somanasa menyampaikan tidak ada hal yang memberatkan terhadap kedua terdakwa dan hal yang meringankan, mereka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.(*)