TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus mobil tangki bermuatan solar subsidi yang sempat diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Manado beberapa waktu lalu sempat jadi sorotan.
Mobil tangki dengan nomor polisi DB 8712 CE itu diamankan pada tanggal 18 Juni 2025 lalu.
Polresta Manado menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah selesai.
Kasus itu ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penanganan kasus tersebut mulai bergulir saat masa kepemimpinan Kapolresta Manado Kombespol Julianto Sirait.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Muhammad Isral mengatakan bahwa perkara tersebut telah melalui proses penyelidikan mendalam oleh penyidik.
Dia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Kendaraan yang sempat diamankan itu pun akhirnya dilepaskan.
“Penanganan perkara itu sudah lama selesai. Setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan tidak ditemukan pelanggaran, maka kendaraan tersebut dilepas, jika tetap ditahan tanpa dasar hukum, justru itu yang melanggar aturan,” jelas Muhammad, saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Sabtu (13/12/2025).
Belakangan muncul sejumlah pemberitaan terkait dengan penanganan kasus tersebut.
Kompol Muhammad Isral menilai sejumlah pemberitaan yang muncul tidak sesuai dengan fakta, seolah-olah pelepasan kendaraan dilakukan tanpa proses hukum yang jelas.
Menurut dia, informasi tersebut tidak benar karena seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan.
"Semua itu tidak benar kita tangani kasus ini sudah sesuai ketentuan hukum," tegas Kompol Muhammad Isral.
Sementara itu, Polresta Manado melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono mengungkapkan bahwa internal kepolisian juga telah melakukan upaya evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
Iptu Agus Haryono mengaku ada pemeriksaan internal yang dilakukan oleh subdit Paminal Polda Sulut, Irwasda Polda Sulut terhadap kasus Ini .
Dia berharap agar media dapat mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi langsung sebelum memuat pemberitaan, sehingga informasi yang disampaikan ke publik tidak menimbulkan persepsi keliru.
(TribunManado.co.id/Fer)