TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Ayu Puspita Dinanti (APD) dan Dimas Haryo Puspo (DHP) sebagai tersangka kasus penipuan modus acara pernikahan atau wedding organizer (WO).
Keduanya menjalankan bisnis WO tersebut sejak 2016 hingga pada 2024 dinaikkan usahanya menjadi berbadan hukum.
Selama beroperasi, perusahaan tersebut dijalankan secarra tidak sehat oleh keduanya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut selama menjalankan bisnis kedua tersangka memakai skema ponzi.
"Tersangka menjalankan bisnisnya gali lobang tutup lobang setelah sekian lama berjalan ini kerugian besar yang harus ditanggung sehingga tersangka tidak bisa lagi melakukan pembayaran," ucap Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).
Selain itu kedua tersangka juga menawarkan kepada korban paket pernikahan murah serta mendapat fasilitas lain.
"Misalkan tempat pelaksanaan yang fantastis kemudian tempat liburan honey moon, ini menarik para korban menggunakan jasa tersangka," jelasnya.
Untuk lebih menarik minat korban, WO by Ayu Puspita juga ikut dalam sejumlah pameran pernikahan yang digelar di Gedung Telkom, JCC Senayan, JIExpo Kemayoran, Bali Kartini, Balai Sarbini hingga Condet Park.
Para korban yang tertarik kemudian diminta membayar uang down payment (DP) dengan janji booking venue dan vendor.
Apabila korban melunasi sebelum tenggat waktu yang ditetapkan akan mendapat bonus honey moon ke Bali, tiket PP pesawat, villa 3 hari 2 malam hingga cashback.
Kombes Iman menyebut Ayu Puspita dibantu oleh Dimas Haryo dalam melakukan promosi besar-besaran termasuk lewat medsos instagram @BYAYUPUSPITA.
"Peran DHP aktif bersama APD uang yang disetorkan oleh para korban, kami masih berkonsentrasi pada laporan dari para pelapor (korban)," tambahnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh penyidik terungkap bahwa vendor-vendor (catering, dekorasi, makeup) hanya dibayar setelah oleh para tersangka.
Tersangka juga tidak dapat dihubungi menjelang hari pernikahan.
"Bonus honey moon ke Bali hingga tiket PP pesawat yang ditawarkan kepada korban tidak ada/fiktif," tukasnya.
Menurutnya tersangka memberikan paket harga murah untuk menutupi biaya event pernikahan yang diikuti sebelumnya.
Jumlah korban mencapai 207 orang dengan total kerugian yang dialami para korban sebesar Rp11,5 miliar.
Iman mengungkapkan, kedua tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berbagai kepentingan pribadi.
Beberapa di antaranya yaitu digunakan untuk membayar cicilan rumah dan liburan ke luar negeri.
"Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya," ungkap Iman.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menuturkan, kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ayu Puspita dan Dimas dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing asset yang bersangkutan," ucap Iman. (Tribunnews/TribunJakarta).