Seorang Pria di Batulicin Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanahbumbu, Petugas Amankan Sabu dan Ekstasi
Ratino Taufik December 14, 2025 04:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, seorang pria berinisial MY (44) diringkus tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu di kediamannya di Jalan Lingkar 30, Desa Suka Maju, Kecamatan Batulicin, pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket Sabu seberat 0,51 gram, dan 21 Butir Ekstasi, termasuk 17 butir yang memiliki Logo Tengkorak yang mencolok (total 6,78 gram) dan 4 butir berlogo mahkota (1,58 gram).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut. Iptu Anang menegaskan, penemuan ekstasi berlogo tengkorak ini menjadi bukti keseriusan pelaku dalam merusak generasi muda.

“Pelaku MY kini telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Anang, sembari mengingatkan masyarakat untuk terus membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba, Minggu (14/12/2025).

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.