BANJARMASINPOST.CO.ID - Aktor Ammar Zoni akhirnya meninggalkan Lapas Nusakambangan. Kini dia resmi pindah.
Bahkan, mantan suami Irish Bella itu kembali menapakkan kaki di Ibu Kota setelah sebelumnya mendekam di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Adanya perpindahan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Ammar Zoni diketahui telah dipindahkan dari Lapas Karang Anyar, Nusakambangan ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, pada Sabtu (13/12/2025).
Tak sendirian, sang aktor diboyong ke Jakarta bersama empat terdakwa lainnya yang terseret dalam pusaran kasus dugaan peredaran barang haram tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti.
"Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada hari Sabtu 13 Desember 2025," ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/12/2025).
Menurut informasi, rombongan Ammar Zoni sampai di gerbang Lapas Narkotika Cipinang pukul 18.00 WIB.
Ammar dan rekan-rekannya melewati serangkaian prosedur, mulai dari pendataan administrasi hingga cek kesehatan fisik.
Setelah itu, mereka ditempatkan di sel khusus untuk masa pengenalan lingkungan.
"Amar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakulan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus)," jelas Rika.
Rika menegaskan bahwa status pemindahan hanyalah titipan sementara demi kelancaran proses hukum yang sedang bergulir.
"Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yg disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat," tutur Rika.
Pemindahan memang didasari kebutuhan agar Ammar bisa hadir secara fisik (luring) di meja hijau.
Rencananya, sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba ini bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi telah mengajukan permohonan agar para terdakwa bisa dihadirkan langsung, mengingat pentingnya agenda sidang.
"Yang Mulia Majelis Hakim dan Saudara Tim Penasihat Hukum, terlebih dahulu izinkan kami menyampaikan proses untuk menghadirkan para terdakwa di persidangan secara offline atau luring terkait penetapan sidang hari ini," kata Jaksa Andi di persidangan sebelumnya, Kamis (11/12/2025) lalu.
Sebagai pengingat, Ammar Zoni bersama lima orang lainnya, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Dalam dakwaan JPU yang sempat bikin heboh, Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari sosok bernama Andre yang kini buron (DPO) pada Desember 2024 lalu.
50 gram dari barang haram itu diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di lingkungan rutan.
Akibat perbuatannya, Ammar Zoni kini harus menghadapi pasal berlapis yang mengancam kebebasannya dalam waktu yang lama.
Kasus terbaru ini menambah daftar panjang keterlibatan Ammar Zoni dalam perkara narkotika. Berikut riwayat penangkapannya:
2017 – Jakarta Selatan: Ditangkap karena penggunaan ganja, menjalani rehabilitasi.
8 Maret 2023 – Sentul, Bogor: Ditangkap dengan barang bukti sabu, dijatuhi hukuman penjara.
12 Desember 2023 – Jagakarsa, Jakarta Selatan: Ditangkap dengan sabu, ganja, dan obat keras hexymer, ditahan di Rutan Salemba.
9 Oktober 2025 – Rutan Salemba, Jakarta Pusat: Ammar Zoni kembali ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama aparat kepolisian. Ia diduga menjadi pengepul narkoba dari luar rutan dan mengedarkannya ke sesama tahanan. Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni ditetapkan sebagai salah satu dari enam tersangka kasus peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba.
16 Oktober 2025 – Nusakambangan: Dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, berstatus narapidana kasus narkoba dengan hukuman empat tahun penjara.
13 Desember 2025 – Cipinang, Jakarta Timur: Dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Cipinang untuk kebutuhan persidangan.
(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)