TRIBUN-BALI.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta bertindak cepat mengusut kasus pengeroyokan yang terekam dalam video yang menjadi sorotan publik di media sosial pada Rabu, (10/12).
Delapan orang laki-laki yang sebelumnya diamankan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Korban berinisial YSA (23) menderita luka di kepala dan punggung setelah diserang dengan balok kayu dan paving block oleh sekelompok pria di depan Ruko Traveloka, Jalan Dewi Sri, Kuta.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa tim opsnal segera bergerak setelah menerima laporan. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan mengumpulkan rekaman CCTV.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, Polsek Kuta berhasil mengamankan delapan pria yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kedelapan pria yang diamankan, masing-masing berinisial DDH, ARB, TBK, TN, MJR, EKB, EWL, dan DK, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
"Ditetapkan sebagai tersangka," terang Kapolsek Kuta, pada Minggu (14/12).
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dalam kondisi mabuk dan tersinggung oleh perkataan korban.
Penetapan tersangka didasarkan pada ditemukannya bukti permulaan yang cukup, yang meliputi keterangan korban dan saksi, rekaman CCTV, barang bukti berupa balok kayu dan helm, serta pengakuan dari para pelaku sendiri.
"Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," tegasnya. (ian)