Gubernur Khofifah Teken MoU dengan Kajati Jatim Soal Pidana Kerja Sosial
December 15, 2025 05:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol tentang pidana kerja sosial, Senin (15/10/2025).

Penandatanganan itu dilakukan di sela pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa, di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Baca juga: Stabilkan Harga Bahan Pokok Jelang Nataru, Pasar Murah Pemprov Jatim Diserbu Warga Sawotratap

Penandatanganan MoU ini menjadi fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang manusiawi, produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat. 

“Kita memastikan sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada penghukuman, melainkan menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya,” ujarnya. 

Penguatan Kapasitas Penggerak Restorative justice

Menurut Khofifah, kegiatan ini wujud sinergi dalam menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Momentum ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas penggerak restorative justice di Jawa Timur dalam rangka membangun tatanan penegakan hukum yang lebih humanis, progresif, dan berkeadilan.

“Hal ini menegaskan pergeseran paradigma pemidanaan dari penghukuman dan pembalasan (retributif) menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” jelasnya. 

Baca juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov Jatim Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Wilayah Selatan

Namun demikian, keberhasilan pendekatan ini tidak hanya ditentukan aparat penegak hukum dan pemerintah, melainkan dibutuhkan peran aktif masyarakat, khususnya aparatur pemerintahan desa yang memahami secara mendalam lanskap sosial komunitasnya. 

Artinya kini mulai disiapkan kepala desa menjadi peacemaker kemudian paralegal dari berbagai ormas yang sudah bersinergi berseiring dengan program besar yang diinisiasi Kejaksaan Agung RI terkait rumah restorative justice yang fungsinya menjadi dinamika di desa dan kelurahan utamanya kaitan dengan UUD nomor 1 tahun 2023. 

“Bagaimana Undang Undang  KUHP memberi referensi menyiapkan program untuk pidana pekerja sosial dan fasilitas bimtek terus bergulir karena jumlah desa dan kelurahan di Jatim sebanyak 8.494 dan rumah restorative justice hampur 1.800 desa. Kita semua masih punya tugas meluaskan supaya layanan lebih merata di Jatim,”tuturnya. 

Pengolahan Perhutanan Sosial

Lebih lanjut, penyiapan program untuk pidana pekerja sosial bisa dilakukan melalui pengolahan perhutanan sosial sehingga menambah luas tambah tanam salah satunya penyiapan perluasan lahan perkebunan tebu di Jawa Timur. 

Khofifah menyebut, sumbangsih produksi gula konsumsi Jatim untuk nasional nasional mencapai 51,8 persen. 

Dan kini Presiden Prabowo Subianto menugaskan Jatim membuka lahan tanam baru sebesar 70 ribu dan sekarang baru selesai 21 ribu hektar. 

Hasil diskusi bersama Menteri Pertanian terkait 70 ribu hektar tersebut selesai Maret sehingga tambahan dari pidana pekerja sosial akan sangat produktif sekaligus berseiring dengan program strategis presiden.

“Insya Allah dapat  meningkatkan produktivitas yang bisa dilakukan para bupati dan walikota di Jatim. Tentu kami juga berterima kasih kepada Kajari dan Kajati  yang membangun sinergi luar biasa sehingga acara ini bisa terlaksana,” pungkasnya. 

Kolaborasi Hexahelix

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Prof Asep Nana Mulyana mengatakan pentingnya kolaborasi dari Pemerintah daerah antara Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Secara khusus kolaborasi Hexahelix dari seluruh elemen akan mendukung suksesnya pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Indonesia khususnya Jawa Timur.

“Kami menyebutnya Kolaborasi Hexahelix. Inilah kenapa penting sekali peran dan dukungan dari Pemprov maupun Pemda. Karena banyak bentuk-bentuk yang bisa dikembangkan nantinya,” ungkapnya. 

“Nantinya juga bisa memberikan dampak timbal balik. Pemda mendapat manfaat, warga binaan dan masyarakat secara umum juga mendapatkan manfaatnya,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol mengatakan pidana kerja sosial bukan agenda semata, tetapi menuntut sinergitas seluruh stakeholder. 

“Kolaborasi ini menjadi guyub nyata membangun penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan dan Pemerintah provinsi Jatim menunjukkan komitmen mendukung pekerja sosial termasuk kampus Unair dan Jamkrindo,” ungkapnya. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.