BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Siswa-siswi Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Furqan di berikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas.
Edukasi disampaikan oleh jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin, melalui Program Aksi Keselamatan Police Goes to School, Senin (15/12/2025).
Pada kesempatan itu para siswa dibekali beragam materi, khususnya tentang perbedaan antara sepeda listrik dan kendaraan listrik.
"Karena saat ini kendaraan listrik semakin banyak digunakan masyarakat, termasuk kalangan pelajar," kata Kasubnit 3 Dikmas Sat Lantas Polresta Banjarmasin, Aiptu Budiono.
Dijelaskan Budiono, bahwa sepeda motor listrik, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena hal tersebut, Sepeda Motor Listrik dapat digunakan di jalan umum dengan ketentuan tertentu.
Sedangkan sepeda listrik hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Baca juga: Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti 257 Perkara Inkracht, Nilai Capai Rp 722 Juta
Penggunaannya dibatasi di kawasan tertentu dan tidak diperbolehkan digunakan di jalan umum.
"Dengan edukasi ini kami ingin para siswa dapat memahami, bahwa sepeda listrik dan kendaraan listrik memiliki dasar hukum yang berbeda," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Banjarmasin juga mengajak para siswa untuk memahami pentingnya keselamatan sejak dini.
Termasuk larangan balap liar dan keterlibatan dalam geng motor, yang dinilai berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Diharapkan melalui edukasi tersebut, para siswa tidak hanya memahami aturan lalu lintas, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan di masyarakat.
"Semoga mereka bisa menjadi contoh yang baik, dalam berlalu lintas di lingkungan sekolah maupun masyarakat," harapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)