HILANG Akal Akibat Judi Online, Pria Asal Sumbar Nekat Curi Uang di Tempat Kerja di Canggu Badung!
December 15, 2025 08:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Seorang pria dengan inisial PY (21) asal Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat nekat mencuri uang toko, di tempat dirinya bekerja di Jalan Raya Canggu No. 100X, Banjar Anyar Kaja,  Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Mirisnya lagi pria yang juga tinggal sementara, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu pun nekat mencuri uang untuk digunakan bermain judi online.

PS Kabubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, mengakui jika kasus itu terungkap karena adanya laporan. Dilaporkan  kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 Wita.

Baca juga: JASAD Dadong Luwih Ditemukan Setelah Terseret Arus Sungai di Tukadaya Jembrana, Hendak Menyeberang!

Baca juga: TURUN Panggung di Dunia Politik, Suiasa Menolak Redup, Kini Beralih ke Bisnis Kuliner di Pecatu

"Dalam aksinya ini pelaku mengambil uang hasil penjualan toko iHasta Bali yang disimpan di laci kasir dalam kondisi tidak terkunci," ujarnya Senin 15 Desember 2025

Uang yang diambil pun sebanyak Rp 4.600.000, hingga PT Langit Harapan Nusantara merasa rugi karena hasil penjulanan hilang. Sebelumnya semua karyawan dikumpulkan namun tidak ada yang mengaku mencuri.

Nah, Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara yang dipimpin IPTU Annas Yoga Wicaksana, S.Tr.K, didampingi IPDA Degi Rajuandi, langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP serta memintai keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai pelaku merupakan salah satu karyawan yang bekerja di lokasi. Tak berselang lama, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku di sebuah konter handphone di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri seorang diri dengan cara membuka laci kasir yang tidak terkunci. Uang hasil curian tersebut diakui digunakan untuk berjudi online.

"Pelaku juga mengakui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Jadi karena ikut judi online dia nekat mencuri,"  jelas Aiptu Inastuti.

Dalam kasus ini, unit reskrim Polsek Kuta Utara  turut mengamankan barang bukti berupa rekaman layar akun judi online milik pelaku.

Bahkan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," imbuhnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.