Serukan Anti Fraud, Dirut BPJS Ingatkan Tak Cari Keuntungan dari Orang Sakit
December 16, 2025 07:36 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Direktur utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan, komitmen pihaknya untuk mencegah berbagai bentuk fraud atau kecurangan.

Ia menyebut, tidak pantas jika mencari keuntungan dari orang dalam kondisi sakit. 

Baca juga: Demi Cegah Fraud JKN, BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak

Layanan kesehatan harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Hal ini disampaikan dia dalam kegiatan First Indonesia Healthcare Anti-Fraud (INAHAF) Conference 2025 di Yogyakarta, Rabu (10/12/2025).

“Orang sakit bukan tempat untuk mencari duit. Akhirnya orang sakit membangun orang sehat, itu saya salah konsep,” seru Ghufron.

Ghufron menerangkan, fraud muncul dalam bentuk berbagai bentuk dan cara. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Borong Tiga Penghargaan pada ESG Initiative Awards 2025

Mulai dari praktik kecil seperti memanipulasi data atau prosedur, memalsukan diagnosis maupun menggelembungkan tagihan.

“Fraud dan korupsi dalam jaminan kesehatan bukan sekedar pelanggaran administatif. Ini ancaman untuk menurunkan mutu pelayanan, mencederai keadilan sosial, menggerus kepercayaan publik, dan berpotensi mengganggu keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan,” tegas dia.

Setiap hari, BPJS Kesehatan menangani lebih dari 2 juta transaksi seluruh Indonesia.

Pihaknya berupaya menggunakan sistem kecerdasan buatan atau AI untuk mendeteksi dan mencegah fraud.

“Ini tidak mudah, bagaimana bisa meng-handle, klaim lebih dari 1 juta sehari dan semuanya harus tepat, tidak bocor, tidak fraud,” tutur Ghufron.

Sebagai penyelenggara JKN, BPJS Kesehatan terus memperkuat tata kelola, memperbaiki sistem layanan, dan memperkuat pengawasan. 

Pihaknya melakukan transformasi digital, pengembangan kemampuan analitik berbasis big data, hingga kecerdasan buatan atau AI. 

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menk PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyambut positif forum inisiatif pertama untuk mencegah kecurangan dalam JKN ini.

Menurutnya langkah BPJS baik untuk memastikan keberlanjutan program nasional ini.
Ia menilai, peluang kecurangan bisa dimulai dari rumah sakit, tenaga medis, BPJS, hingga masyarakat. 
“Berbagai pihak punya peluang terjadinya fraud, untuk itu kita harus pencegahan bersama-sama dan membangun sistem yang kuat,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, per tahun 2024, kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, sekitar Rp 20 Triliun secara nominal.

Terdapat sekitar Rp150 Triliun dana untuk menopang pelayanan fasilitas kesehatan, bagi 98 persen rakyat Indonesia yang terdaftar sebagai peserta JKN.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.